Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dipastikan akan cair pada Juni 2026. Kepastian tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kalau kita lihat dengan PMK-nya kemarin, gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Juni. Gaji ke-13 itu untuk (kebutuhan) anak sekolah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Maret 2026. Regulasi itu juga menjadi dasar pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN.
Terkait isu pemotongan gaji ke-13, Ramayoga menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
"Kalau gaji ke-13 dikurangi kebijakan pemerintah pusat. Kami di daerah nggak punya daya. (Yang pasti) anggarannya sudah kami siapkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menekankan pada kuartal berikutnya, pemerintah akan mencari berbagai upaya untuk menopang pertumbuhan ekonomi, seperti pembayaran gaji ke-13 ASN Juni mendatang, hingga program jaring pengaman sosial (social safety net).
"Pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni, dan program social safety net tetap berjalan. Kita melihat salah satu utama yang bisa mendongkrak sektornya Menteri Investasi atau investasi," imbuh Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, di Jakarta Selatan, Kamis dilansir detikFinance.
Simak Video "Video Purbaya Respons THR Swasta Kena Pajak, Tapi ASN Tidak"
(nor/nor)