detikBali

Hore! Denda Pajak di Lombok Barat Dihapus Mulai 15 April-30 Juni 2026

Terpopuler Koleksi Pilihan

Hore! Denda Pajak di Lombok Barat Dihapus Mulai 15 April-30 Juni 2026


M. Zahiruddin - detikBali

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto,  Jumat (17/4/2026). (M. Zahiruddin/detikBali)
Foto: Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Jumat (17/4/2026). (M. Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menghapus denda pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lombok Barat ke 68. Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 April sampai 30 Juni 2026.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengatakan program tersebut merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bagian dari kado untuk masyarakat Lombok Barat. Kami ingin masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda," ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia berharap kebijakan ini mampu mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

"Berapa pun tunggakannya, silakan dibayar pokoknya saja. Dendanya kami hapus dalam periode yang sudah ditentukan," jelasnya.

Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Ia menyebut pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Pembangunan ini harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut berpartisipasi," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lobar, Aria Damarwulan, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten.

Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, serta pajak daerah lainnya.

"Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program ini," terangnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads