detikBali

Wamendikdasmen Tegas, Nol Toleransi Perundungan dan Pelecehan di Sekolah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Wamendikdasmen Tegas, Nol Toleransi Perundungan dan Pelecehan di Sekolah


Ahmad Viqi - detikBali

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq saat mengunjungi SMPN 6 Mataram, Selasa (14/4/2026).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq saat mengunjungi SMPN 6 Mataram, Selasa (14/4/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Maraknya kasus perundungan hingga pelecehan seksual di lingkungan sekolah menjadi sorotan serius pemerintah. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku, terutama jika sampai menimbulkan korban jiwa.

"Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual, tidak ada toleransi untuk setiap perundungan apalagi sampai mengakibatkan kematian pada korban," tegas Fajar kepada wartawan seusai meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan Papan Interaktif Digital atau Interactive Flat Panel (PID) di SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/4/2026).

Fajar mengatakan tantangan dunia pendidikan saat ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan sehat. Untuk itu, pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan ini menegaskan sikap pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi setiap pelecehan seksual maupun perundungan di sekolah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Fajar, pemerintah prihatin dengan masih banyaknya kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan sekolah. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, perundungan justru berawal dari lingkungan keluarga.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, Fajar mendorong pihak sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan keluarga atau orang tua siswa.

"Karena seringkali korban perundungan itu terjadi karena masalah di keluarga yang kemudian tidak berkomunikasi dengan pihak sekolah," terang Fajar.

Ia mengungkapkan, selama ini ketika terjadi masalah di sekolah, komunikasi antara sekolah dan orang tua kerap tidak berjalan optimal sehingga memicu kesalahpahaman.

"Makanya dalam banyak kasus guru dilaporkan, murid yang juga mengalami tindak kekerasan. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara orang tua dan sekolah," sambungnya.

Karena itu, Fajar menekankan pentingnya penyelesaian persoalan di lingkungan sekolah melalui komunikasi antara orang tua, komite sekolah, dan pihak sekolah, tanpa harus langsung menempuh jalur hukum atau melapor ke aparat penegak hukum (APH).

"Jadi kita ingin satu sisi menekan dan menghilangkan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual. Di sisi lain kita mendorong komunikasi yang lebih intes antara pihak keluarga dan sekolah. Karena itu bagian dari Permendikdasmen Nomor 6 tahun 2026," tandasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE