Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah itu pada 2025 mencapai 314 kasus.
Kepala DP3A Kota Kupang Marciana Halek mengungkapkan jumlah kasus tersebut tergolong tinggi. Pada 2023, dia berujar, tercatat sebanyak 292 kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Kupang. Kemudian, pada 2024 tercatat 407 kasus.
"Dari data yang masuk memang tiga tahun terakhir ini menunjukkan tren peningkatan," jelas Marciana, Sabtu (28/3/2026).
Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak pada 2023 tercatat sebanyak 130 kasus, 2024 (209 kasus) dan 2025 (154 kasus). Menurutnya, DP3A Kota Kupang telah melakukan berbagai upaya untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kupang.
"Kami terus sosialisasi dan edukasi di masyarakat, sekolah dan kita juga advokasi bersama-sama dengan tokoh agama, karena mereka memiliki pengaruh untuk masyarakat, dengan muatan nilai-nilai di dalam keluarga," jelas Marciana.
Simak Video "Video Kombes Rita Wulandari Raih Awards Kategori Polisi PPA Kelompok Rentan"
(iws/iws)