detikBali

Waka Komisi X DPR Desak Presiden Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi ASN

Terpopuler Koleksi Pilihan

Waka Komisi X DPR Desak Presiden Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi ASN


Ahmad Viqi - detikBali

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Tengah -

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden Prabowo Subianto mengangkat guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia pun menyinggung Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau pegawai SPPG diangkat PPPK oleh BGN, maka kami desak guru-guru PPPK paruh waktu langsung diangkat jadi ASN," ujar pria yang akrab disapa Lalu Ari itu saat ditemui di Lombok Tengah, Selasa (17/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lalu Ari, nasib guru PPPK paruh waktu perlu mendapat perhatian. Musababnya, gaji mereka jauh di bawah gaji pegawai SPPG yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah-daerah.

"Guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG belum berstatus PPPK," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Komisi X DPR RI, Lalu Ari berujar, telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membuat formula bersama Menpan RB agar dapat mengangkat guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi ASN. Ia menyadari hal itu perlu memperhatikan keuangan negara.

"Kami pastikan pemerintah pusat menyetujui itu, tapi harus disesuaikan dengan keuangan negara," ujar Ketua DPW PKB NTB itu.

Lalu Ari mengatakan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK harus berbarengan dengan usulan DPR untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi ASN. Dia menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang diusulkan untuk diangkat jadi ASN mencapai 237 ribu orang.

"Artinya supaya beriringan, pemerataan, agar keadilan bisa dilaksanakan. Tentu BGN punya pertimbangan tersendiri. Kami yang mitra pendidikan juga punya pertimbangan kenapa guru PPPK paruh waktu segera diangkat," kata Lalu Ari.

"Sementara guru madrasah swasta itu di bawah Kementerian Agama," imbuhnya.

Selain itu, dia meminta agar kewenangan penanganan guru PPPK paruh waktu dikembalikan ke pemerintah pusat. Lalu Ari meminta pemerintah pusat segera mencari solusi agar masalah ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

"Harus punya political will oleh pusat. Kan sekarang dana transfer ke daerah untuk pendidikan dipotong. Jadi, manajemen guru harus dikembalikan ke pusat," ujar Lalu Ari.



(iws/iws)









Hide Ads