Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat membuka penerimaan aduan soal tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi tenaga kerja, baik secara offline dan online. Pos aduan offline disediakan di Kantor Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Lombok Barat.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mengatakan pos tersebut ditujukan untuk melakukan pengawasan penyaluran THR bagi tenaga kerja di Lombok Barat. "Sudah saya sediakan," ujarnya, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya posko offline, LAZ mengatakan para tenaga kerja juga bisa melapor melalui akun media sosial (medsos) Pemkab Lombok Barat atau akun pribadinya di Facebook dan Instagram.
Menurut LAZ, pengaduan online lebih efektif dibandingkan dengan posko offline. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesegera mungkin atau langsung meneruskannya ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Adukan saja ke saya, sama saja. Kalau pun ada posko nggak ada isinya kan, kurang efektif. Langsung ke saya aja. Substansinya yang penting," terang LAZ.
"(Sosmed) setiap saat selalu saya buka. Walaupun saya nggak jawab, tetapi pasti saya teruskan langsung ke kadis terkait. Lewat mana-mana (Instagram atau Facebook) asal dapat informasi, langsung saya tindak lanjuti," sambung LAZ.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Dompu Tak Dapat THR |
LAZ berjanji akan menindak perusahaan nakal di Lombok Barat yang tidak menyalurkan atau memotong THR kepada tenaga kerjanya. "Kan enggak boleh itu, harus kita semuanya memberikan hak-hak pekerja. Iya nanti saya evaluasi, nggak ada yang nggak dievaluasi," tegasnya.
(hsa/hsa)










































