Murid PAUD Bima Dikeluarkan Usai Ibu Sindir MBG, Yayasan Buka Suara

Rafiin - detikBali
Senin, 02 Mar 2026 16:23 WIB
Surat pemberhentian anak dari PAUD SPS Bintang Alfa, Desa Madawau,Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB. (Istimewa).
Bima -

Polemik makan bergizi gratis (MBG) berujung pada pemberhentian seorang murid PAUD di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Muhammad Adzan dikeluarkan dari PAUD SPS Bintang Alfa setelah ibunya, Linda Purnama Sari, mengunggah pertanyaan soal jatah MBG di media sosial.

Yayasan Tunas Perjuangan Anak Negeri yang menaungi PAUD SPS Bintang Alfa, Dusun Tololara, Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, mengakui telah mengeluarkan Adzan dari sekolah.

"Iya betul. Dikeluarkan karena diminta oleh Wali murid," ucap Ketua Yayasan Tunas Perjuangan Anak Negeri Arifudin kepada detikBali, Senin, (2/3/2026).

Arifudin menyebut pemberhentian tersebut dilakukan atas permintaan orang tua, dengan pertimbangan usia anak yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

"Keputusan ini bukan sepihak dari sekolah. tapi hasil komunikasi dengan wali murid dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku," katanya.

Meski demikian, ia juga mengungkapkan pihak sekolah telah beberapa kali mengingatkan wali murid terkait unggahan di media sosial yang dinilai menyindir guru dan sekolah. Sekolah bahkan sempat memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir.

Simak Video "Video: Apakah Larangan Media Sosial untuk Anak di Australia Gagal?"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork