detikBali

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Belum Gajian Dua Bulan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Belum Gajian Dua Bulan


M Zahiruddin - detikBali

Uang Gaji
Ilustrasi gaji. (Foto: iStock)
Lombok Barat -

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat belum menerima gaji selama dua bulan. Beberapa di antara mereka mengeluhkan lambannya proses pencairan gaji dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

"Padahal sudah dua bulan (belum gajian). Lama sekali," keluh salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang bertugas di Lingkungan Giri Menang, Lombok Barat, itu terpaksa membongkar tabungan hingga meminjam uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Ia berharap ada kejelasan mengenai waktu pencairan gaji.

Diketahui, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat hanya sekitar Rp 780 ribu. Meski tak banyak, uang itu sangat berguna untuk membeli kebutuhan mereka, terutama saat bulan puasa.

ADVERTISEMENT

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati, buka suara terkait keluhan para PPPK Paruh Waktu yang belum gajian selama dua bulan. Yeni beralasan ada beberapa tahapan administrasi yang perlu dilengkapi seperti dokumen kontrak kerja dari Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).

"SHarus dibuatkan dulu kontrak kerja mereka. Karena sudah masuk database, paling tidak mengikatlah. Beda dengan PPPK Penuh Waktu dengan ASN," ujar Yeni via saat dikonfirmasi detikBali melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Kontrak kerja dari BKDPSDM yang dimaksud Yeni berisi beberapa syarat dan ketentuan yang harus diajukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi PPPK Paruh Waktu tersebut. Menurut Yeni, BKAD baru bisa melakukan pencairan gaji jika semua proses tersebut sudah tuntas.

Yeni mengatakan saat ini masing-masing OPD masih berproses mengusulkan syarat dan ketentuan isi kontrak kerja tersebut ke BKDPSDM. Pembayaran gaji, dia berujar tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Kontrak kerja menjadi instrumen hukum utama yang mengikat antara Pemda dengan pegawai yang bersangkutan," imbuhnya.

Yeni berharap para PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat tetap bersabar sampai proses birokrasi tersebut dirampungkan. Ia berjanji akan mengawal proses tersebut.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads