Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Pelaku usaha diminta mulai beroperasi setelah salat tarawih dan tutup sebelum imsak.
Pemberlakuan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Barat bernomor 100.3.4.2/7/DISPAREKRAFPORA/II/2026, tertanggal 12 Februari 2026. Tempat hiburan malam seperti kafe, diskotek, hingga karaoke dapat mulai buka pukul 22.00 hingga 02.00 Wita.
Kemudian, usaha pijat relaksasi atau spa diperbolehkan buka mulai pukul 21.00-23.00 Wita. Sementara usaha biliar diperkenankan buka mulai pukul 22.00-01.00 Wita.
"Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum tersebut agar ditutup dua hari pada awal bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan dua hari sebelum Lebaran Idul Fitri," demikian bunyi edaran tersebut seperti dikutip detikBali, Rabu (18/2/2026).
Simak Video "Video Ramadan dan Tradisi Tadarus, Menghidupkan Al-Qur'an di Tengah Umat"
(iws/iws)