Petugas patroli Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bersama personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap 16 wisatawan mancanegara (wisman). Belasan turis asing itu ditangkap lantaran melakukan kegiatan wisata secara ilegal di Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jumlah wisatawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 orang wisatawan mancanegara, yang didampingi oleh pemandu wisata berinisial AJ, GF, dan YS," kata Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga alias Hengki, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026) malam.
Hengki menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026). Awalnya, petugas BTNK menerima informasi adanya dugaan aktivitas wisata ilegal di dalam kawasan TN Komodo.
Petugas kemudian melakukan patroli lapangan bersama personel Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud. Dari hasil patroli itu, petugas menemukan 16 turis asing berada di zona yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan wisata di Pulau Rinca, TN Komodo.
"Dari hasil patroli, petugas menemukan sekelompok wisatawan berada di daratan Pulau Rinca, pada lokasi yang bukan merupakan tempat yang diperbolehkan untuk kegiatan wisata, serta berada pada zona yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Hengki.
Simak Video "Video Suasana Pantai Pede Labuan Bajo Ramai Pengunjung saat Natal"
(iws/iws)