Sejumlah peristiwa dari wilayah Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat menjadi sorotan pembaca sepanjang sepekan. Kasus pemerkosaan yang terjadi di siang hari di Maumere, polemik gaji PPPK paruh waktu di Dompu, hingga penembakan burung hantu di Belu ramai dibicarakan publik.
Peristiwa pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sikka terjadi saat korban sedang beraktivitas di warung. Pelaku akhirnya ditangkap setelah sempat menghilang. Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat karena terjadi di siang bolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Dompu, beredarnya surat perjanjian pengangkatan PPPK paruh waktu dengan gaji Rp 139 ribu per bulan memicu reaksi luas. Bupati Dompu memastikan isi surat tersebut benar dan memberikan sanksi kepada pegawai yang membocorkannya sebelum pengumuman resmi.
Sementara itu, aksi seorang wanita yang menembak mati burung hantu di Kabupaten Belu juga viral di media sosial. Kasus tersebut kini diproses hukum meski pelaku tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Wanita Diperkosa Saat Mencuci Piring
Seorang wanita berinisial SV (29) di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa saat sedang mencuci piring di sebuah warung. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, Sabtu (17/1/2026).
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga mengatakan kejadian bermula saat korban mencuci piring di dalam warung. Pelaku berinisial A datang dari arah belakang dan langsung memeluk korban.
Pelaku kemudian mencekik leher dan membekap mulut korban, lalu membanting korban ke bale-bale di dalam warung.
"Korban memberontak dan menolak. Namun pelaku memerkosanya sambil mengancam akan tikam korban kalau korban berteriak," ujar Leonardus, Senin (19/1/2026).
SV melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka pada Minggu (18/1/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Sikka, Polda NTT.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah sempat tidak ditemukan di rumahnya, A akhirnya ditangkap saat tidur di rumah peternakan ayam milik keponakannya di Kecamatan Kangae, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
"Diamankan ke Polres Sikka," tandas Leonardus.
Bupati Dompu Sanksi Pegawai Terkait Surat PPPK
Bupati Dompu Bambang Firdaus. (Faruk) |
Bupati Dompu Bambang Firdaus menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang menyebarkan surat perjanjian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dengan gaji Rp 139 ribu. Sanksi yang diberikan berupa pemindahan tugas ke dinas lain.
Bambang menyayangkan beredarnya surat tersebut sebelum waktu pengumuman resmi. Ia menegaskan informasi pemerintahan hanya boleh disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi serta situs resmi Pemkab Dompu.
"Tapi itu lah ada beberapa oknum yang mungkin tidak sengaja membocorkan, ingin menyampaikan kepada teman dan yang lain sehingga beredar dan disalahgunakan. Sanksinya, itu sudah digeser ke dinas lain," ungkap Bambang, Senin (19/1/2025).
Sebelumnya, surat perjanjian pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut viral di media sosial Facebook. Dalam surat itu tercantum besaran gaji Rp 139 ribu per bulan dan memicu protes publik.
Bambang membenarkan isi surat tersebut dan menjelaskan besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah serta gaji terakhir yang diterima pegawai bersangkutan.
"Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini ya benar, karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah," jelasnya.
Ia menegaskan Pemkab Dompu menggunakan skema penggajian sesuai kemampuan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Wanita Tembak Burung Hantu di Belu
Burung hantu sesaat sebelum ditembak mati warga di Belu, NTT. Foto: Tangkapan layar Instagram |
Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita menembak burung hantu viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT, pada Rabu (14/1/2026) malam.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut terduga pelaku merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto alba di sekitar rumahnya. Aksi tersebut direkam saksi dan diunggah ke media sosial.
Polisi kemudian melakukan klarifikasi, mengamankan barang bukti, dan meminta keterangan saksi. Kasus ini diproses dengan dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru.
Polisi tidak menahan OYM (41), pelaku penembakan burung hantu tersebut, karena ancaman pidananya maksimal 1 tahun 6 bulan.
"Terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 6 bulan," ujar Henry, Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, Henry menegaskan proses hukum tetap berjalan dan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Belu.
Henry juga memastikan burung hantu jenis Tyto alba yang ditembak tidak termasuk satwa dilindungi, berdasarkan koordinasi dengan BKSDA Provinsi NTT. Namun, kasus tersebut tetap dapat diproses menggunakan ketentuan pidana penganiayaan terhadap hewan.
(dpw/dpw)

