Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, merespons kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri. Tito melalui surat edaran (SE) melarang kepala daerah ke luar negeri hingga 15 Januari 2025.
"Pesan (Mendagri) sebetulnya bukan tidak boleh keluar daerah, pesan utamanya harus fokus antisipasi apakah peluang terjadinya potensi bencana (di daerah)," ujar Iqbal saat ditemui di depan ruang kerjanya, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Iqbal berujar, Tito meminta kepada semua kepala daerah berada di daerah ketika terjadi bencana hidrometeorologi. Menurutnya, Tito berpesan agar kepala daerah menjadi orang yang pertama terjun ke lapangan untuk melakukan penanganan.
Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Turki itu mengungkapkan belum punya rencana untuk ke luar negeri. "Tetap di daerah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya. Surat itu berlaku hingga 15 Januari 2026.
"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) dilansir dari detikNews.
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini, terutama bagi daerah yang rawan bencana.
"Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat. Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan," tegasnya.
Simak Video "Video Iqbal Seusai Resmi Jadi Gubernur NTB: Saatnya untuk Kerja!"
(hsa/hsa)