Sebanyak 2.123 desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahap II tahun anggaran 2025. Kondisi ini dipicu aturan baru dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang membatasi pencairan dana non earmark bila pengajuan dilakukan setelah September 2025.
"Untuk dana desa non earmark kurang lebih 2.123 desa tidak bisa disalurkan dana desa. Kurang lebih dananya mencapai Rp 383 miliar," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) NTT, Viktor Manek, Sabtu (6/12/2025).
Viktor menjelaskan aturan PMK 81/2025 melarang pencairan dana non earmark bila desa belum mengajukan sebelum batas waktu. Dampaknya, pengajuan yang masuk setelah September tetap tidak bisa diproses.
"Karena keluarnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang melarang dana non eramark yang belum diajukan pencairan oleh desa, itu sudah tidak bisa dicairkan lagi. Yang pengajuan di atas Bulan September 2025, sudah tidak bisa disalurkan meskipun telah diajukan," terangnya.
Ia menyebut kondisi ini mempengaruhi pembayaran pekerjaan desa yang sudah berjalan, termasuk honor kader.
"Ini yang menjadi kendala pencairan dana desa tahap 2 khususnya dana non ermark, yang tentunya berdampak pada pekerjaan yang sudah dilaksanakan di desa, termasuk honor para kader dan lainnya tidak bisa dibayarkan," tambahnya.
Simak Video "Eksklusif Jamintel: Cara Jaksa Menjaga Desa"
(dpw/dpw)