Konstitusionalisme digital (digital constitutionalism) menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Konferensi Nasional ke-4 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), 5-8 Desember 2025. Pertemuan ini diikuti ratusan pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Sekjen APHTN HAN Bayu Dwi Anggono mengungkapkan topik ini diangkat karena perkembangan teknologi kini tak terpisahkan dengan dinamika hukum. Ia pun menyinggung Tuvalu, sebuah negara digital pertama di metaverse yang dideklarasikan sekitar dua tahun lalu.
"Topik ini dipilih dengan pertimbangan tentu kita tahu bersama isu perkembangan teknologi menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, yang kita ketahui bersama akan memicu bagaimana dinamika dan perkembangan hukum yang ada," kata Bayu dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Nasional ke-4 APHTN-HAN di hotel Meruorah Labuan Bajo, Jumat (5/12/2025) malam.
"Dalam apa yang kami siapkan, kami menemukan bahwa perkembangan teknologi digital sudah memasuki pada aras yang sifatnya, meminjam Thomas Khun, paradigmatik," imbuhnya.
Bayu pun mencontohkan deklarasi negara digital Tuvalu yang bisa berpengaruh terhadap tata negara dan konstitusi negara kepulauan yang terletak di antara Hawaii dan Australia di Samudra Pasifik tersebut. Diketahui, wilayah daratan Tuvalu berpotensi hilang karena naiknya permukaan air laut akibat perubahan iklim.
Simak Video "Video: Imbauan Kemenpar untuk Pelaku Wisata Labuan Bajo"
(iws/iws)