Tak Berizin, Polisi Tertibkan Tambang Galian C di Bima

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Selasa, 02 Des 2025 21:41 WIB
Foto: Polisi menertibkan tambang galian C tak berizin di Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB, Selasa, (2/12/2025). (Foto: Dok. Polres Bima)
Bima -

Polisi menertibkan tambang galian C di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penertiban dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bima karena tambang galian C itu tidak berizin.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima telah mengecek dan menertibkan tambang galian C tak berizin sejak Senin (1/12/2025) dan dilanjutkan pada Selasa (2/12/2025).

"Mulai dari kemarin dan berlanjut hari ini, kami turun langsung mengecek dan menertibkan seluruh tambang galian C yang ada di wilayah Kabupaten Bima," ucap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Ipda Binawan Kharrismi S, kepada detikBali.

Pengecekan dan penertiban tambang galian C pada Senin (1/2/2025) dilakukan di Desa Cenggu, Renda, dan Ngali, Kecamatan Belo, hingga di Dusun Muku, Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Keesokan harinya berlanjut di Desa Risa, Kecamatan Woha.

"Barang bukti yang disita di lokasi, yakni kunci alat berat eskavator yang digunakan untuk menggali tanah. Pemilik alat berat ini telah dikantongi dan rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan," terang Binawan.

Binawan menjelaskan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima turun mengecek dan melakukan penertiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait tambang galian C yang kian merajalela. Setelah ditambang, material kemudian diangkut menggunakan truk.

"Sesuai interogasi langsung di lokasi, diduga kuat aktivitas galian C yang ada belum memiliki izin resmi. Untuk sementara aktivitas dan operasional dihentikan," jelas Binawan.

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, mengatakan pengecekan hingga penertiban tambang galian C akan ditingkatkan, seperti melakukan patroli hingga operasi penertiban langsung di lokasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak kerusakan lingkungan.

"Aktivitas galian C ilegal sering kali merusak ekosistem, menyebabkan erosi tanah, pencemaran air bersih,dan hilangnya keanekaragaman hayati," ujar Malik.

Masifnya aktivitas tambang galian C, jelas Malik, menyebabkan tanah longsor karena struktur bukit yang rapuh, banjir karena perubahan aliran sungai, dan sedimentasi. Tambang juga menyebabkan hutan dan bukit gundul.

"Lokasi galian ilegal sering kali tidak memenuhi standar keselamatan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal, seperti tanah longsor. Selain itu, aktivitas truk pengangkut tanah yang tidak diatur dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," jelas Malik.



Simak Video "Membantu Bangun Sahur dan Berkeliling dengan Obor di Desa Monggo, Bima "

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork