PT Brantas Abipraya menunggak pajak mineral bukan logam atau galian C sekitar Rp 1,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tunggakan itu terkait proyek pembangunan jalan Labuan Bajo menuju Pelabuhan Multipurpose peti kemas Waeklambu pada 2023-2024.
"Itu jalan akses (pelabuhan) Multipurpose peti kemas Waeklambu, (menunggak pajak) Rp 1,8 M tahun 2023-2024," ujar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).
Temuan ini terungkap saat Dian mendampingi Pemkab Manggarai Barat melakukan pengecekan ke kantor PT Brantas Abipraya di Labuan Bajo, Kamis (27/11). Awal pekan depan, kata Dian, pihak perusahaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat. "Kemarin ketemu sama stafnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian meminta Brantas Abipraya patuh pada kewajiban pajak daerah, termasuk memastikan material galian C yang digunakan dalam proyek telah sesuai aturan. Ia menegaskan, sudah ada surat edaran Sekjen Kementerian PUPR kepada Balai Jalan mengenai pemenuhan ketentuan perpajakan daerah dalam proyek nasional.
"Kita minta kepada Abipraya selaku BUMN patuh. saya juga kontek Balai Jalan BPJN NTT untuk ikut mengingatkan kontraktornya," tegas Dian.
Kepala Bapenda Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok membenarkan adanya tunggakan pajak tersebut. Ia enggan menjelaskan banyak hal karena seluruh informasi sudah diserahkan kepada KPK. "Semua informasinya sudah dia berikan kepada Dian," katanya singkat.
Secara terpisah, staf PT Brantas Abipraya bernama Aditya mengaku tak mengetahui adanya tunggakan pajak maupun kedatangan KPK dan Pemkab. Menurut dia, tim yang mengerjakan proyek 2023-2024 berbeda dengan yang bekerja saat ini.
"Semua karyawan yang kerjakan itu sekarang di Jakarta. Saya kurang tahu," ujar Aditya di kantor PT Brantas Abipraya, Jumat (28/11/2025) sore.
(dpw/dpw)











































