Mantan pekerja tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Y, mengungkap dugaan keterlibatan anggota Polres Manggarai Barat dalam aktivitas penambangan di kawasan penyangga Taman Nasional Komodo. Penambangan itu berada di kawasan wisata Labuan Bajo.
Y menyebut oknum polisi berinisial W, yang merupakan anak dari pemilik lahan tambang berinisial I. Y mengaku direkrut W dan bekerja bersama sejumlah pekerja asal Lombok dan pulau sekitar lokasi tambang.
"Sampai kita masuk ini ya masuk kita nih kerjaan emas ini saya diajak oleh oknum pak W dengan pak haji (I), katanya kita bantu pak haji dulu sama pak W polisi, terus saya bantu kerja," ungkap Y di Labuan Bajo, Senin (1/12/2025).
"Teman-teman kerja bilang ini anaknya Pak Haji I. Ini Pak polisi W," tambahnya.
Y bertugas mendorong gerobak berisi material hasil penambangan menuju lokasi pengolahan emas. Ia harus mendorong sejauh satu kilometer dengan upah dijanjikan Rp 400 ribu per hari. Dia hanya bekerja selama sepekan pada Oktober lalu, namun upahnya tak dibayar penuh. Y hanya menerima bayaran empat hari.
Sebelum bekerja sebagai penambang, Y memasang pilar tanah di Pulau Sebayur Besar. Ia direkrut seseorang yang disebutnya sebagai pengacara dari Jakarta untuk pekerjaan tersebut.
Simak Video "Video KPK Temukan Tambang Emas Ilegal di Zona Penyangga TN Komodo"
(dpw/dpw)