Pemkot Mataram Siapkan Insentif dan Disinsentif untuk Pemilik Lahan Pertanian

Pemkot Mataram Siapkan Insentif dan Disinsentif untuk Pemilik Lahan Pertanian

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 27 Nov 2025 18:26 WIB
Suasana lahan pertanian di By Pass, Kota Mataram, beberapa waktu lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Suasana lahan pertanian di By Pass, Kota Mataram, beberapa waktu lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana menyiapkan regulasi terkait pemberian insentif dan disinsentif bagi pemilik lahan agar tetap mempertahankan fungsi lahan pertanian di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Pasalnya, lahan pertanian di Mataram terus menyusut akibat alih fungsi menjadi kawasan perumahan maupun perkantoran.

Pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkot Mataram mengusulkan alokasi lahan pertanian tanaman pangan seluas total 588 hektare. Dari jumlah tersebut, 339 hektare ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya, kami, Kota Mataram tetap mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional. Kami sudah merancang untuk menyusun rencana untuk insentif dan disinsentif pada para pemilik lahan pertanian," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana saat dikonfirmasi di Mataram, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, skema insentif akan diberikan untuk mendorong pemilik lahan menjaga fungsi lahan di kawasan KP2B agar tidak dialihfungsikan. Salah satu bentuk insentif yang diusulkan yakni pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan KP2B.

ADVERTISEMENT

"Insentif itu untuk mengikat pemilik (lahan), supaya jangan dia yang sudah di dalam masuk kawasan KP2B itu, dia tetap dipertahankan menjadi kawasan lahan pangan berkelanjutan. Instrumennya (pemberian Insentif) nanti kita lihat. Yang penting itu, kemudian, tidak merugikan bagi para pemilik lahan," sambung Mohan.

Mohan menuturkan rencana pemberian insentif bagi para pemilik lahan sudah direncanakan sejak lama. Khususnya pada salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram 2025-2029.

Selain insentif, Pemkot Mataram juga akan menyusun mekanisme disinsentif untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian.

"Karena luas Kota Mataram sangat terbatas, lahan pertanian pun sangat terbatas di Kota Mataram. Maka kami minta supaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, bisa memberikan kami regulasi secara proporsional untuk pemanfaatan lahan di Kota Mataram," tandasnya.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads