Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda izin lintasan KMP Mutiara Alas Indonesia. Kapal ferry rute Pulau Sumbawa-Lombok itu sebelumnya terombang-ambing selama lima jam di tengah laut Selat Alas karena mati mesin.
"Setelah insiden tersebut, kami memutuskan menunda persetujuan lintasan kepada kapal tersebut. Kalau melarang, kami tidak punya wewenang," kata Syahbandar Labuhan Lombok, La Ode Wilo, saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Jumat (21/11/2025).
Wilo menuturkan KMP Mutiara Alas Indonesia sempat mengajukan permohonan untuk kembali berlayar. Namun, ia menegaskan tidak akan mengeluarkan surat persetujuan melintas sebelum pemilik memperbaiki mesin pada kapal tersebut.
"Setelah itu baru diperiksa oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang diawasi Syahbandar. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kalau memang sudah layak, maka kami akan mengeluarkan surat persetujuan. Kalau belum layak, kami tidak akan berikan," terang Wilo.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)