Dishub Ancam Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di 4 KTL Mataram

Dishub Ancam Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan di 4 KTL Mataram

Nathea Citra - detikBali
Jumat, 21 Nov 2025 13:59 WIB
Salah satu kendaraan roda empat yang digembok Dishub Mataram karena parkir di area KTL di Jalan Udayana, pekan lalu.
Nathea Citra/detikBali
Foto: Salah satu kendaraan roda empat yang digembok Dishub Mataram karena parkir di area KTL di Jalan Udayana, pekan lalu. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram mengancam akan menggembok kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di empat titik kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Dari pantauan detikBali di kawasan tertib lalu lintas, masih banyak warga Mataram yang memarkirkan kendaraanya di atas trotoar ataupun area KTL. Padahal, rambu larangan parkir terpampang jelas di area KTL tersebut. Ada kendaraan roda dua, ada juga kendaraan roda empat.

Selain digembok, Dishub Mataram akan menempelkan stiker bertuliskan, 'Anda salah parkir, Anda melanggar Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kami harap ini yang terakhir'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada empat KTL yang kami pantau, pertama, KTL di simpang empat Bank Indonesia sampai simpang empat patung buaya (dekat Kantor Gubernur Jalan Pejanggik), kedua, KTL di jalur sepeda di sepanjang Jalan Udayana. Lalu KTL di KBC (kawasan bisnis Cakranegara), dan terakhir di beberapa titik-titik dilarang parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin, saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat (21/11/2025).

ADVERTISEMENT

"Jadi nggak boleh (parkir di situ), (kalau ngeyel) pasti kam tindak," tegasnya.

Zulkarwin menuturkan di masing-masing kawasan tertib lalu lintas (KTL) telah dilengkapi dengan rambu-rambu larangan parkir. Baik itu berupa papan petunjuk atau pun tiang tinggi dengan layar khusus, sehingga mudah dilihat pengguna jalan.

"Sudah ada rambu di sana. Kalau di Udayana, kendaraan nggak boleh parkir (di atas) jalur sepeda. Sementara di KTL simpang BI sampai patung buaya, tidak boleh parkir (di sepanjang jalan itu). Kalau di KBC, kendaraan roda empat harus parkir di area (dekat) Inul Vizta (tidak boleh di jalan), dua lajur itu nggak boleh parkir," tutur Zulkarwin.

Sebagai informasi, pemilik motor yang mendapati kendaraannya digembok dan diberi rantai, Dishub Mataram akan memberikan denda Rp 100 ribu per motor. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp 250 ribu per kendaraan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads