Pembentukan 31 Desa Baru di Manggarai Barat Terancam Cacat Prosedur

Pembentukan 31 Desa Baru di Manggarai Barat Terancam Cacat Prosedur

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 12 Nov 2025 21:47 WIB
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat Fidelis Sukur seusai Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Rabu (12/11/2025).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat Fidelis Sukur seusai Rapat Paripurna DPRD Manggarai Barat, Rabu (12/11/2025). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Rencana pembentukan 31 desa baru di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), disorot Fraksi Partai Gerindra karena dinilai berpotensi cacat prosedur dan menimbulkan risiko hukum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Manggarai Barat, Fidelis Sukur, dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (12/11/2025). Ia menilai dokumen verifikasi tahap II pembentukan desa belum lengkap sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

"Ketidaklengkapan dokumen tersebut secara hukum menandakan proses pembentukan belum memenuhi tahapan verifikasi kedua," kata Fidelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tetap dilanjutkan, akan berpotensi menimbulkan cacat prosedur dan risiko hukum terhadap keabsahan Perda," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Gerindra, ada empat kelengkapan penting yang belum terpenuh yakni berita acara verifikasi lapangan belum ditandatangani pihak berwenang, peta batas desa belum disahkan Badan Informasi Geospasial (BIG), dokumen kelembagaan desa belum formal, dan data kependudukan masih menggunakan proyeksi.

Fidelis mengingatkan, langkah pemerintah tanpa verifikasi sah bisa menimbulkan konflik batas wilayah, status kepala desa yang tidak sah, hingga terhambatnya penyaluran Dana Desa.

"Pembentukan desa tanpa dokumen lengkap sama dengan melahirkan entitas pemerintahan tanpa akta kelahiran yang sah," ujarnya.

Fraksi Gerindra meminta penetapan Ranperda ditunda hingga seluruh dokumen diverifikasi lengkap. Mereka juga mengusulkan audit legalitas oleh Inspektorat dan Bagian Hukum.

Sementara itu, Fraksi PKB-PBB yang dibacakan Servatius Lestinus Gahang juga mendorong penyelesaian administrasi dan penetapan batas wilayah agar tak terjadi sengketa di kemudian hari.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi belum menanggapi kritik tersebut. Ia akan memberikan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.

Sebelumnya, Bupati Endi mengajukan Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru pada 4 November 2025. Jika disahkan, total desa dan kelurahan di Manggarai Barat akan bertambah dari 169 menjadi 200.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads