Sebanyak 400 tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka tidak lolos verifikasi karena sebagian masih tercatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) serta melebihi batas usia yang dipersyaratkan.
"Ada yang tidak memenuhi syarat, dari sisi usianya lebih, tercatat sebagai tenaga harian lepas, itu kan bukan honor. Ada juga yang salah masuk," terang Kepala Inspektorat Lombok Barat, Suparlan, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suparlan mengungkapkan bahwa mayoritas non-ASN itu terdiri dari unsur tenaga pendidik atau guru. Saat pengangkatan, mereka dulu diduga dilakukan secara nonprosedural.
"Seharusnya mereka diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati, bukan kepala OPD atau kepala sekolah. Kalaupun bisa diangkat oleh mereka, harus ada delegasi atau penugasan dari bupati," jelasnya.
Selain itu, Suparlan juga sudah telah melakukan audit terhadap seluruh tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum diajukan sebagai PPPK paruh waktu. Data para non-ASN ini juga telah dilakukan pendataan ulang, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM).
"Idealnya harus dilakukan audit sebelum mereka diajukan atau diusulkan masuk database ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ini ada aturannya," imbuhnya.
Suparlan menambahkan langkah audit yang dilakukannya juga merupakan salah satu upaya efisiensi belanja pegawai. Serta memastikan bahwa non-ASN yang berhak diusulkanPPPK paruh waktu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
(nor/nor)