Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai menangkap dan mengeliminasi delapan anjing liar di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dilakukan seusai tiga warga di daerah tersebut digigit hewan penular rabies (HPR) itu.
Sekretaris Satpol PP Manggarai, Alexius Harimin, mengungkapkan dua dari delapan anjing yang dieliminasi positif rabies. Sisanya belum diketahui karena masih dalam pemeriksaan laboratorium
"Untuk sementara delapan ekor ditangkap, yang positif dua ekor," ungkap Alexius, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexius mengatakan anjing-anjing itu berkeliaran di sejumlah jalan umum di Ruteng. Menurutnya, personel Satpol PP akan kembali melanjutkan penangkapan dan eliminasi anjing liar di daerah tersebut.
"Hari ini kami ada kegiatan lain, mungkin besok," ujar Alexius.
Sebelumnya, tiga orang di Kota Ruteng digigit anjing liar pada Rabu (8/10). Kasus gigitan anjing ini terjadi di tiga lokasi berbeda.
Para korban itu terdiri dari anak umur enam tahun asal Kelurahan Karot, siswa kelas 11 SMK asal Kelurahan Mbaumuku, dan seorang dewasa berusia 40 tahun asal Kelurahan Tadong.
Personel Satpol PP Kabupaten Manggarai pun dikerahkan untuk memburu hewan penular rabies tersebut. Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sejumlah petugas Satpol PP mengeliminasi anjing liar di jalanan Ruteng menggunakan kayu.
(iws/iws)