Gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram Timpang, Ada Rp 2 Juta Ada Rp 300 Ribu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Mataram Timpang, Ada Rp 2 Juta Ada Rp 300 Ribu

Nathea Citra - detikBali
Rabu, 08 Okt 2025 12:51 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi ASN. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram ternyata timpang. Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), gajinya bisa menembus di atas Rp 2 juta, sementara di kelurahan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyebut gaji PPPK paruh waktu di Dinas PUPR memang lebih tinggi dibandingkan dinas lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal penggajian, dari jenis pekerjaannya (gaji yang paling tinggi) ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," katanya kepada detikBali, Rabu (8/10/2025).

"Di PUPR itu ada yang (gajinya) lebih dari Rp 2 juta, itu kalau pekerjaannya yang sifatnya khusus. Misalnya seperti programmer. Jadi dia harus dibayar sesuai keahliannya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Gaji di Kelurahan Paling Rendah

Taufik mengatakan, gaji PPPK paruh waktu di kelurahan tercatat paling rendah, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

"Paling rendah yang kita punya itu ada di kelurahan. Rp 300 ribu," jelas Yoyok, sapaan akrabnya.

Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu terbanyak ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

"Jumlahnya ada di kisaran 680-an pegawai. Kemudian disusul PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, masing-masing di bawah 500-an orang. Sementara itu, di kelurahan, jumlahnya paling sedikit, yakni sekitar 3 orang (di masing-masing kelurahan)," tandasnya.

Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Sebelumnya, Pemkot Mataram menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) ataupun gaji ke-13. Mereka hanya akan mendapat nomor induk pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi pegawai pemerintahan.

PPPK paruh waktu hanya akan memperoleh NIP serta kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun. Sementara itu, pembahasan terkait gaji ke-13 maupun Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) belum dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK paruh waktu ditetapkan melalui dua pendekatan. Pertama, besarannya paling sedikit setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai honorer (non-ASN). Kedua, dapat menyesuaikan dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Untuk diketahui, saat ini gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, tergantung jenis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Truk Muatan Pasir Tertabrak KA Mataram di Indramayu"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads