Asosiasi Galian C Desak Pemkab Lombok Timur Tutup Tambang Ilegal

Asosiasi Galian C Desak Pemkab Lombok Timur Tutup Tambang Ilegal

Sanusi Ardi - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 22:43 WIB
Lokasi tambang galian C di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB, Senin (6/10/2025). (Sanusi Ardi W/detikBali)
Foto: Lokasi tambang galian C di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB, Senin (6/10/2025). (Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk menindak tegas para penambang ilegal yang masih marak beroperasi. Hal tersebut dinilai merugikan daerah dari segi pendapatan hingga berdampak buruk bagi lahan pertanian warga.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, Maidy, mengatakan menjamurnya penambang ilegal di Lombok Timur telah merugikan para pengusaha tambang yang memiliki izin resmi. Ia menuding pengusaha tambang galian C ilegal tidak menaati regulasi ketika melakukan penambangan, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar tambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tutup tambang ilegal karena merugikan, kami yang legal rugi, masyarakat rugi, semuanya rugi, pendapatanya gak ada, dampaknya hanya bagi masyarakat, sehingga ini menjadi citra buruk bagi kami yang telah memegang izin ini," tegas Maidy, Selasa (7/10/2025).

Maidy membeberkan selama ini tambang galian C ilegal tidak pernah membayar retribusi, yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) selalu kurang.

ADVERTISEMENT

"Sepuluh penambang yang legal dibanding 100 tambang ilegal, tetap akan untung yang ilegal, karena kami yang memiliki izin komitmen untuk membayar retribusi dan mentaati regulasi," ujar Maidy.

Maidy menyebut Pemkab Lombok Timur dan aparat penegak hukum (APH) selama ini telah kehilangan taji untuk menutup tambang galian C ilegal. "Pemerintah dan APH ini seolah-olah kehilangan taji untuk menutup tambang ilegal. Contohnya lokasi yang ada di Kali Rumpang, yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat dan petani disana itu yang ilegal, tapi kami semua yang legal ini kena batunya juga," urai Maidy.

Selain itu, Maidy juga mengatakan kebijakan menarik pajak dari tambang ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga melemahkan upaya penegakan hukum. Seharusnya, kata dia, Pemkab Lombok Timur lebih mengutamakan penertiban dan mendorong para pelaku usaha tambang ilegal untuk mengurus perizinan sesuai regulasi.

"Jangan hanya memikirkan pajak untuk PAD dari pengusaha tambang ilegal. Aturannya jelas, usaha yang tidak memiliki izin harus dihentikan, bukan malah dipungut pajak," tegasnya.

Maidy juga mengungkap adanya dugaan kebocoran penerimaan pajak dari tambang ilegal. Ia menuding sebagian pengusaha tambang ilegal bekerja sama dengan oknum tertentu untuk menghindari setoran resmi. Aktivitas pengangkutan pasir menggunakan dump truck pada malam hari disebut menjadi salah satu modus untuk mengelabui petugas.

"Fakta di lapangan, banyak pasir yang diangkut pada malam hari ke luar Lombok Timur, penjagaan malam di perbatasan kendor, sehingga pasir dari tambang ilegal bebas keluar tanpa pengawasan ketat," ujarnya.

Sementara, Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin mengatakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari tambang galian C menjadi penyumbang PAD terendah di Lombok Timur. Hingga triwulan ke tiga capaian PAD dari MBLB baru mencapai Rp 4,9 miliar, dari target Rp 22 miliar tahun 2025.

"Memang di sana (MBLB) pemasukan kita berkurang, karena ada hambatan," terang Muksin.

Muksin menyebutkan, kurangnya capaian PAD dari sektor tambang galian C ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga banyak proyek yang tidak bisa berjalan tahun ini.

Kurangnya proyek yang berjalan mengakibatkan material jarang yang keluar daerah, terutama pengiriman material tambang menggunakan kapal tongkang dari pelabuhan Kayangan maupun dermaga Labuhan Haji ke Sumbawa maupun daerah lainnya hampir tidak ada.

"Pengaruh efisiensi ini sangat besar. Karena tidak ada proyek yang jalan. Kalau kita mengandalkan kebutuhan rumah tangga tidak seberapa," jelasnya.

Terlebih kata dia, saat ini pendapatan pajak MBLB 25 persen akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi. Sehingga pendapatan pajak MBLB ke Pemkab berkurang.

Muksin membeberkan jumlah tambang galian C yang terdaftar sebanyak 36 titik tambang. Dari jumlah tersebut yang memiliki izin hanya 25 lokasi tambang. Ia menyebutkan data yang menunjukan jumlah lokasi tambang yang mencapai 171 titik itu keliru, jumlah tersebut menurut Muksin merupakan data tambang-tambang tradisional yang tidak rutin beroperasi.

"Tapi yang tidak berizin ini juga kadang-kadang dia ramai, kadang-kadang sepi. Sekarang kondisi MBLB ini lagi sepi akibat tidak adanya proyek yang jalan, jumlahnya pun sulit diprediksi karena mereka kadang-kadang beroperasi, kadang-kadang tidak juga," pungkas Muksin.

Besaran retribusi yang ditarik, baik yang pengiriman menggunakan kapal tongkang maupun dump truck ke luar kabupaten dihitung sama per kubik. Untuk pasir uruk besaran retribusinya sebesar Rp 9 ribu per kubik, pasir pasang Rp 12 ribu, sedangkan batu pecah Rp 25 ribu.

"Kalau MBLB ini tergantung jenis materialnya. Kalau tidak ada proyek jalan maka tidak ada pemasukan kami, makanya PAD dari tambang ini naik turun dia," ucap Muksin.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Viral Emak-emak di Tasikmalaya Histeris Minta Tambang Ilegal Dibuka"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads