Asosiasi Galian C Desak Pemkab Lombok Timur Tutup Tambang Ilegal

Sanusi Ardi - detikBali
Selasa, 07 Okt 2025 22:43 WIB
Foto: Lokasi tambang galian C di Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB, Senin (6/10/2025). (Sanusi Ardi/detikBali)
Lombok Timur -

Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk menindak tegas para penambang ilegal yang masih marak beroperasi. Hal tersebut dinilai merugikan daerah dari segi pendapatan hingga berdampak buruk bagi lahan pertanian warga.

Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur, Maidy, mengatakan menjamurnya penambang ilegal di Lombok Timur telah merugikan para pengusaha tambang yang memiliki izin resmi. Ia menuding pengusaha tambang galian C ilegal tidak menaati regulasi ketika melakukan penambangan, sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat sekitar tambang.

"Tutup tambang ilegal karena merugikan, kami yang legal rugi, masyarakat rugi, semuanya rugi, pendapatanya gak ada, dampaknya hanya bagi masyarakat, sehingga ini menjadi citra buruk bagi kami yang telah memegang izin ini," tegas Maidy, Selasa (7/10/2025).

Maidy membeberkan selama ini tambang galian C ilegal tidak pernah membayar retribusi, yang menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) selalu kurang.

"Sepuluh penambang yang legal dibanding 100 tambang ilegal, tetap akan untung yang ilegal, karena kami yang memiliki izin komitmen untuk membayar retribusi dan mentaati regulasi," ujar Maidy.

Maidy menyebut Pemkab Lombok Timur dan aparat penegak hukum (APH) selama ini telah kehilangan taji untuk menutup tambang galian C ilegal. "Pemerintah dan APH ini seolah-olah kehilangan taji untuk menutup tambang ilegal. Contohnya lokasi yang ada di Kali Rumpang, yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat dan petani disana itu yang ilegal, tapi kami semua yang legal ini kena batunya juga," urai Maidy.

Selain itu, Maidy juga mengatakan kebijakan menarik pajak dari tambang ilegal tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga melemahkan upaya penegakan hukum. Seharusnya, kata dia, Pemkab Lombok Timur lebih mengutamakan penertiban dan mendorong para pelaku usaha tambang ilegal untuk mengurus perizinan sesuai regulasi.

"Jangan hanya memikirkan pajak untuk PAD dari pengusaha tambang ilegal. Aturannya jelas, usaha yang tidak memiliki izin harus dihentikan, bukan malah dipungut pajak," tegasnya.

Maidy juga mengungkap adanya dugaan kebocoran penerimaan pajak dari tambang ilegal. Ia menuding sebagian pengusaha tambang ilegal bekerja sama dengan oknum tertentu untuk menghindari setoran resmi. Aktivitas pengangkutan pasir menggunakan dump truck pada malam hari disebut menjadi salah satu modus untuk mengelabui petugas.

"Fakta di lapangan, banyak pasir yang diangkut pada malam hari ke luar Lombok Timur, penjagaan malam di perbatasan kendor, sehingga pasir dari tambang ilegal bebas keluar tanpa pengawasan ketat," ujarnya.



Simak Video "Video: Viral Emak-emak di Tasikmalaya Histeris Minta Tambang Ilegal Dibuka"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork