Ombudsman RI Perwakilan Bali mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk melapor jika mendapat sanksi karena tidak menyumbang donasi bagi korban bencana banjir.
"Kalau misalnya ada para ASN atau pun PPPK yang mendapatkan ancaman ya, misalnya jika nama-namanya untuk dikumpulkan yang tidak menyumbang dan kemudian nanti akan adanya sanksi, ya silakan untuk melaporkan," kata Kepala Ombudsman Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menegaskan ASN atau PPPK dapat melaporkan ke Ombudsman jika merasa mendapat intervensi dari atasan terkait donasi tersebut. Namun, laporan sebaiknya dibuat setelah pegawai yang bersangkutan menempuh aduan melalui kanal resmi, seperti ke Inspektorat.
"Sehingga itu bisa langsung dilihat oleh pimpinan paling tertinggi. Sehingga kemudian bisa dilakukan langkah-langkah yang baik untuk bagaimana penyelesaian baik itu secara internal keorganisasian, SDM dan sebagainya," tutur Sri.
Sri menilai imbauan Gubernur Bali Wayan Koster terkait nominal sumbangan berdasarkan golongan ASN menyalahi aturan karena donasi bersifat sukarela. Menurutnya, sumbangan harus sesuai kemampuan masing-masing pegawai.
"Intinya saat ini Ombudsman belum bisa seperti menyimpulkan bahwa sudah terjadi maladministrasi, itu belum," ungkap Sri.
Selain itu, Sri mendorong pemerintah agar transparan terkait dana kebencanaan yang telah digelontorkan selama masa tanggap darurat, termasuk dana dari pihak ketiga.
"Kemudian juga ada sumbangan-sumbangan pihak ketiga yang kemudian juga dikelola dengan baik, sehingga kemudian ketika itu berapa sih dana kebencanaan yang masuk," beber Sri.
Ia menekankan pentingnya transparansi agar publik mengetahui bahwa dana bencana, termasuk donasi dari pihak mana pun, digunakan tepat sasaran.
(dpw/dpw)