Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, tengah membentuk tim percepatan untuk mengawal program prioritas. Iqbal segera meneken surat keputusan (SK) untuk mengesahkan tim percepatan tersebut.
Iqbal mengungkapkan tim percepatan ini akan membantunya mengawal program kerja prioritas dalam mencapai visi-misi NTB Makmur Mendunia. Tim percepatan akan diisi akademisi, teknokrat, dan beberapa unsur dengan latar belakang dan kepakaran di bidang masing-masing.
"Tim percepatan terdiri beberapa unsur, ada dari teknokratik, akademisi, dan sebagainya," kata Iqbal, Kamis (18/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal tidak membeberkan jumlah dan orang-orang yang tergabung dalam tim percepatan. Namun, dari informasi internal, tim ini akan diisi sekitar tujuh orang. Terdapat bocoran, beberapa orang eks tim sukses (timses) Iqbal-Dinda pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 akan mengisi jabatan ini.
Tim percepatan, lanjut Iqbal, bertugas mengawal program-program unggulan dan memastikan setiap program yang dijalankan gubernur dan wakil gubernur sejalan dengan visi-misi yang sudah ditetapkan. "Mereka juga akan membuat parameter pencapaian yang cepat, sehingga bisa diukur," ucapnya.
Iqbal memastikan tim percepatan tidak akan mengganggu tugas dan fungsi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tugasnya sudah habis dengan hal-hal yang bersifat rutinitas. Sehingga, perlu adanya tambahan masukan dari tim percepatan.
"Tim bekerja di luar tugas kepala OPD di Pemprov NTB. Jadi, perlu memberikan tambahan masukan dan ini tidak tumpang tindih dengan tugasnya OPD. Sama sekali tidak tumpang tindih," tegas Iqbal.
Iqbal juga belum bisa membocorkan besaran gaji dan skema penggajian untuk untuk tim percepatan tersebut. "Belum ya nanti itu," kata Iqbal.
Salah satu mantan timses Iqbal-Dinda, Adhar Hakim, mengaku belum mengetahui secara pasti dirinya masuk atau tidak dalam tim percepatan yang akan diberikan SK oleh Iqbal.
Mantan Juru Bicara Iqbal-Dinda itu menyebut pembentukan tim merupakan ranah Iqbal. "Kami tunggu saja ya," singkat eks Kepala Ombudsman NTB itu.
(hsa/hsa)