Nusra Sepekan

Pegawai Hotel Bunuh WN Spanyol hingga 100 Pasukan Komodo ke Jakarta

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 07 Sep 2025 18:14 WIB
Foto: Mayat Maria Matilde Muñoz ditemukan di Pantai Senggigi, Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu (30/8/2025). (Humas Polres Lombok Barat)
Mataram -

Pembunuhan seorang warga negara (WN) Spanyol oleh pegawai hotel tempatnya menginap di Senggigi, Lombok Barat, menjadi salah satu kabar paling menghebohkan di Nusa Tenggara (Nusra). Mayat wanita Spanyol bernama Maria itu ditemukan tinggal tulang belulang. Kini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, ada penolakan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rencana legalisasi tambang emas ilegal di Sekotong. KPK membeberkan sejumlah alasan penolakan tambang emas tersebut.

Sementara itu, Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) melakukan ritual sembelih babi di Kupang. Hal itu merupakan reaksi atas pemecetan atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Kompol Cosmas Kaju Gae yang berasal dari Ngda.

Masih terkait unjuk rasa, sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dikerahkan ke Jakarta. Personel yang berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Metro Jaya itu akan membantu pengamanan aksi unjuk rasa.

Berikut rangkuman berita terpopuler selama sepekan dalam rubrik Nusra Sepekan di detikBali.


1. WN Spanyol Dibunuh Pegawai Hotel

Dua pria, SU (34) dan HR (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Spanyol, Maria Matilde Muñoz Cazorla (73). Keduanya merupakan pegawai dan mantan pegawai di hotel tempat Maria menginap. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Kamis (4/9/2025).

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengatakan sejumlah barang bukti berupa handphone dan tas milik korban sudah diamankan.

Tas tersebut berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik Maria. Bukti itu ditemukan polisi di tempat pembuangan sampah yang sebelumnya dibuang pelaku. Namun, barang-barang penting seperti paspor, dompet, serta kartu debit dan kredit korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. SU dan HR pun terancam hukuman maksimal mati.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Lombok Barat. Sedangkan jenazah Maria masih diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

"Saat ini autopsi terhadap jenazah (Maria Matilde Muñoz Cazorla) telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil autopsi resmi, akan kami sampaikan," ucap Eka.

Sebelumnya, Maria Matilde Muñoz Cazorla dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025. Maria diketahui sempat menginap di kamar 107 Hotel Bumi Aditya di Desa Senggigi, Batu Layar, sejak 13 Juni lalu. Namun ia terakhir terlihat sekitar pukul 10.00 Wita pada 1 Juli.

Perempuan kelahiran 11 September 1952 itu memiliki ciri-ciri rambut pendek bergelombang warna putih, kulit putih berkerut, dan tinggi badan sekitar 150 sentimeter (cm).

Pada Sabtu (30/8/2025), terungkap bahwa Maria merupakan korban pembunuhan. Ia dibunuh pada tanggal 2 Juli 2025 lalu di dalam kamar hotelnya.

Ketika diinterogasi, pelaku SU dan HR mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara berencana. Mereka masuk ke dalam kamar hotel korban melalui jendela samping kamar.



Simak Video "Video: Polisi Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Gorontalo, 3 Orang Ditangkap"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork