Maria Matilde Muñoz Cazorla dibunuh secara keji oleh dua mantan pegawai hotel di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terungkap, jasad warga negara (WN) Spanyol itu ternyata sempat dipindahkan berkali-kali ke lokasi berbeda sebelum dikubur berupa tulang belulang di pinggir pantai.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengungkapkan dua mantan pegawai hotel berinisial SU (34) dan HR (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Kedua mantan pegawai di hotel tempat Maria menginap itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yasmara, Kamis (4/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maria sebelumnya dilaporkan hilang sejak awal Juli 2025. Ia diketahui sempat menginap di kamar 107 Hotel Bumi Aditya di Desa Senggigi, Batu Layar, sejak 13 Juni lalu. Namun, ia terakhir terlihat sekitar pukul 10.00 Wita pada 1 Juli.
Setelah hampir dua bulan, terungkap bahwa Maria merupakan korban pembunuhan. Ia dibunuh pada 2 Juli lalu di dalam kamar hotelnya. Titik terang itu muncul setelah polisi menemukan tas berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik Maria di tempat pembuangan sampah pada 24 Agustus.
![]() |
Jasad Dipindah Berkali-kali
Saat diinterogasi polisi, SU dan HR mengakui telah melakukan tindakan keji tersebut secara berencana. Mereka masuk ke dalam kamar hotel korban melalui jendela samping kamar.
SU dan HR kemudian membekap wajah Maria menggunakan handuk yang sudah dipersiapkan. Mereka menduduki tubuh korban yang sedang tidur hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.
Mereka kemudian menyembunyikan jasad korban di ruang genset atau ruang kelistrikan hotel selama empat hari. Karena jasad korban sudah mengeluarkan bau menyengat, SU dan HR lantas memindahkan jasad Maria ke area belakang hotel pada Minggu (6/7/2025).
Memasuki Agustus, jasad korban dipindahkan lagi ke lahan kosong di atas hotel. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan polisi setelah terbitnya laporan Maria yang hilang.
Akhirnya, SU dan HR mengubur jasad korban sudah tersisa tulang belulang pada Minggu (24/8/2025). Jasad perempuan Spanyol yang sudah berupa tulang belulang itu dikubur di pinggir pantai di Dusun Loco, dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter (cm).
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, kami membawa mereka ke lokasi untuk menunjukkan tempat korban dikubur. Setelah dilakukan penggalian di pinggir pantai Dusun Loco, kami menemukan jasad korban yang sudah berupa tulang belulang," jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (4/8/2025).
Eka mengatakan sejumlah barang bukti berupa handphone dan tas milik korban sudah diamankan. Bukti itu ditemukan polisi di tempat pembuangan sampah yang sebelumnya dibuang pelaku.
"Saat ini autopsi terhadap jenazah (Maria) telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil autopsi resmi, akan kami sampaikan," ucap Eka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. SU dan HR terancam hukuman maksimal mati.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)