Tak terdengar lagi lantunan ayat-ayat Alquran di Hotel Grand Madani, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama ini, salah satu hotel syariah itu memang tak memperdengarkan suara riuh musik-musik Indonesia maupun Barat. Melainkan, memutar rekaman murotal.
Namun, kali ini suasana terasa senyap. Manajemen hotel tak lagi memutar murotal gara-gara ada tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Jumlahnya sebesar Rp 4,4 juta.
"Rp 4,4 juta kalau sama PPN. Deadline-nya nggak ada (tenggat bayar), tapi itu tagihan untuk tahun ini, 2025," jelas General Manager (GM) Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, saat dihubungi detikBali, Kamis (21/8/2025).
Setelah ditagih royalti, manajemen Hotel Grand Madani memutuskan untuk menghentikan pemutaran murotal di area hotel. Langkah itu diambil menyusul polemik soal kewajiban pembayaran royalti musik dan rekaman.
"Kami off kan dulu, nggak memutar murotal dulu. Biasanya (selain murotal) instrumen tanpa vokal, seperti musik-musik Arabika," ungkap Rega.
Alasan LMKN, Murotal Tergolong Fonogram
Rega menjelaskan berdasarkan penjelasan LMKN, rekaman murotal masuk kategori fonogram yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaannya di ruang publik turut dikenakan royalti.
"Fonogram memiliki hak cipta di rekaman dan itu masuk ke dalam pasar atau Undang-Undang (UU) fonogram hak ciptanya. Sehingga masuklah ke royalti," sambungnya.
Menurutnya, tagihan royalti musik untuk hotel baru terjadi pada tahun ini. Sebelumnya tidak pernah ada tagihan tersebut.
"Baru tahun ini saja (mulai ada tagihan)," ucapnya.
Simak Video "Video Marcell Siahaan: Digitalisasi LMKN Sudah Berjalan"
(hsa/hsa)