Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengajukan perpanjangan pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga hari terakhir, Rabu (20/8/2025), baru ada 556 nama yang diunggah ke sistem BKN.
"Kami belum lengkap seluruhnya, tapi kami sudah ajukan perpanjangan sambil menunggu OPD-OPD ini klir. Sehingga kami tinggal upload (nama-nama) di dalam sistem," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoyok -sapaannya- menjelaskan baru 556 nama dari 3.115 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diunggah dan divalidasi pada situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Pihaknya juga sudah menyiapkan surat perpanjangan pengusulan formasi.
Yoyok menyebut ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum lengkap mengirimkan formasi bagi PPPK paruh waktu. Di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan lainnya.
Di sisi lain, Yoyok mengatakan BKPSDM telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para PPPK paruh waktu yang akan mengisi formasi di lingkup Pemkot Mataram. "NIP sudah terbit semua, nanti kontraknya langsung 5 tahun. Untuk sementara (nama-nama ini) sudah kami laporkan ke Pak Sekda, tinggal Pak Sekda lapor ke Pak Wali saja," tuturnya.
Terkait jadwal pelantikan 3.115 PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram, Yoyok berharap pelantikan bisa dilakukan saat HUT Kota Mataram pada 31 Agustus. Sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dihitung sejak 1 September.
"Tinggal SPMP (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)-nya apakah 1 September atau 1 Oktober," jelasnya.
Sebagai informasi, BKN telah mengingatkan batas akhir pengusulan formasi PPPK paruh waktu pada hari ini, 20 Agustus. Instansi diminta segera mengajukan formasi jika tak ingin kehilangan kesempatan menyelamatkan tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram Muhamad Ramayoga merespon terkait anggaran pemkot untuk menggaji PPPK paruh waktu. Di mana akan ada 3.115 pegawai non-ASN yang akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
"Kami tunggu dulu besaran angka anggaranya, berapa yang diangkat nantinya. Sekarang kami tunggu konfirmasi dari BKPSDM dulu," kata Ramayoga, sebelumnya.
Ramayoga menjelaskan sebelum menetapkan anggaran penggajian, ia terlebih dahulu mengecek kapasitas fiskal daerah. "Mudah-mudahan dapat transferan DAU (Dana Alokasi Umum) dari pemerintah pusat. Pokoknya, kami tunggu kebijakan dari pusat," ujarnya.
(nor/hsa)