Asosiasi Kecimol (AK) Nusa Tenggara Barat (NTB) keberatan dengan wacana pembayaran royalti lagu yang dimainkan di ruang publik, salah satunya di acara pernikahan. Mereka pun ketakutan membawakan lagu-lagu karya musisi Tanah Air.
"Kekhawatiran saya ke depan para pelaku seni seperti kecimol akan takut untuk membawakan lagu-lagu Tanah Air, seperti dangdut, pop, dan sebagainya," kata Ketua AK NTB, Suhardi, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (13/8/2025).
Suhardi menilai aturan pembayaran royalti lagu itu memberatkan para pelaku seni tradisional seperti kecimol. Selama ini, kelompok kecimol memeriahkan acara pernikahan warga di Lombok, tepatnya ketika prosesi Nyongkolan yang menjadi salah satu tradisi Suku Sasak.
"Kami akan mengikuti semua aturan yang berlaku walaupun ini cukup memberatkan pelaku seni seperti kecimol dan pelaku seni lainnya," imbuh pemilik grup kecimol Pandawa Music tersebut.
Meski begitu, Suhardi mengaku memahami tujuan dari pembayaran royalti lagu itu. Menurutnya, pembayaran royalti diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu di Indonesia.
"Karena saya juga berprofesi sebagai pencipta sekaligus penyanyi lagu-lagu daerah di Lombok. Tujuan pemerintah pasti untuk mengangkat kesejahteraan pencipta lagu," ujar Suhardi.
Simak Video "Video: Transparansi LMK-LMKN Disorot Saat Rapat Baleg DPR dengan AKSI-VISI"
(iws/iws)