PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) mendapat izin selama 55 tahun dari pemerintah untuk membangun usaha sarana wisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Izin untuk investor itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014 tanggal 23 September 2024.
PT KWE diberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam pada kawasan seluas 274,13 hektar (Ha) atau 19,5 persen dari total luas Pulau Padar 1.400,36 Ha. Di lahan itu, PT KWE bakal membangun 619 fasilitas dan sarana dan prasarana (sarpras) wisata seperti vila hingga spa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT KWE diberi izin membangun fasilitas pariwisata di zona pemanfaatan Pulau Padar seluas 274,13 Ha dengan jangka waktu pengelolaan selama 55 tahun mulai tahun 2014 sampai 2069," kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga alias Hengki, Sabtu (2/8/2025).
Hengki menjelaskan PT KWE hanya akan membangun fasilitas wisata pada lahan seluas sekitar 15,75 Ha dari 274,13 Ha yang diberikan izin. "Area terbangun itu hanya 5,64 persen dari izin tersebut," ujarnya.
Penjelasan Hengki ini juga tertuang dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) pembangunan sarana wisata alam PT KWE di Pulau Padar. Dokumen Amdal yang disusun tim ahli dari IPB ini dipaparkan dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan IEA Pembangunan Sarpras Wisata Pulau Padar di GMCC Golo Mori pada 23 Juli 2025.
Sebelumnya, PT KWE berencana membangun 619 fasilitas dan sarpras wisata di Pulau Padar. Pulau tersebut dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan karena keindahan panorama alamnya.
Sejumlah fasilitas yang akan dibangun PT KWE mencakup vila, restoran, gym, spa, kapela pernikahan, hingga pusat olahraga air dan penelitian. Jumlah vila menjadi yang terbanyak, yaitu 448 unit dari total 619 unit sarpras.
(iws/iws)