Badan Peduli Taman Nasional Komodo dan Perairan Sekitarnya (BPTNKPS) menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena. Mereka menyampaikan keprihatinan atas dinamika pembangunan di wilayah pesisir Labuan Bajo, dan wilayah lainnya di Manggarai Barat. Salah satunya mengenai maraknya pelanggaran sempadan pantai yang menghilangkan akses publik.
Surat dari BPTNKPS itu dilayangkan pada 4 Agustus 2025. "Kami memohon komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk memastikan bahwa proses pembangunan di wilayah ini berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik," kata Ketua BPTNKPS, Marselinus Agot, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga yang dipimpin Imam Katolik itu sebagai representasi berbagai pihak yang peduli atas keberlanjutan pembangunan lingkungan, masyarakat dan kelestarian kawasan konservasi. BPTNKPS menyampaikan beberapa catatan terkait jaminan hak masyarakat atas akses publik terhadap pantai di Labuan Bajo dan wilayah lainnya di Manggarai Barat.
Pertama, masih ditemukan pelanggaran garis sempadan pantai dan pembatasan akses publik oleh hotel dan vila di Labuan Bajo. BPTNKPS minta Pemerintah Provinsi NTT mengambil langkah konkret untuk memastikan semua akomodasi pesisir mematuhi aturan dan menyediakan akses pantai yang terbuka bagi masyarakat.
"Penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dan peraturan zonasi pesisir harus konsisten," tegas Marsel.
"Perhatian juga pada pantai lain yang aksesnya dibatasi, seperti Pantai Klumpang," lanjut diak
Kedua, prioritas perlindungan Pantai Pede. Marsel menjelaskan Pantai Pede adalah ruang publik dan akses pantai vital bagi warga Labuan Bajo. Adapun, lahan di Pantai Pede merupakan aset milik Pemprov NTT.
"Kami mendorong pemerintah provinsi untuk menjaga dan memastikan Pantai Pede tetap berfungsi optimal sebagai area publik yang luas serta meningkatkan fasilitas pendukungnya," kata Marsel.
Ketiga, BPTNKPS mengapresiasi akses Pantai Binongko di Labuan Bajo dibuka untuk publik mulai 26 Juli 2025. Ini adalah model komitmen terhadap ruang publik pesisir inklusif. Marsel mendorong hal ini juga dilakukan di pantai lainnya di Manggarai Barat.
"Kami dorong agar praktik baik ini direplikasi di titik lain di pesisir Manggarai Barat yang aksesnya terbatas. Pemerintah Provinsi NTT diharapkan memfasilitasi lebih banyak akses pantai publik," kata Marsel.
Ia meyakini bahwa dengan komitmen kuat dan langkah-langkah tegas dari Pemerintah Provinsi NTT, hak masyarakat atas akses pantai dan ruang publik pesisir di Manggarai Barat dapat terjamin.
"Sehingga mendukung pengembangan pariwisata yang tidak hanya maju secara ekonomi tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan," tandas Marsel.
(hsa/hsa)