Warga menyembelih bangkai paus biru kerdil (Balaenoptera musculus brevicauda) untuk dikonsumsi. Paus dengan panjang tubuh 21,5 meter itu sebelumnya terdampar di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Daging paus yang telah disembelih itu kemudian dibagi-bagikan oleh warga. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menemukan sejumlah luka berupa lubang berdiameter sekitar 10 sentimeter (cm) pada beberapa bagian tubuh mamalia laut tersebut.
"Beberapa bagian pada punggung bangkai telah dipotong dan diambil oleh masyarakat (untuk dikonsumsi)," ujar Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, kepada detikBali, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, petugas BKKPN Kupang telah menyosialisasikan jenis biota laut yang dilindungi serta tata cara penanganan mamalia laut yang terdampar. Penanganan bangkai paus itu juga melibatkan Dinas Perikanan TTU, polisi, TNI, hingga masyarakat setempat.
"Tim dan para pihak juga sudah memberikan imbauan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan bagian tubuh paus," ujar Imam.
Sebelumnya, paus raksasa tersebut ditemukan terdampar dalam keadaan mati oleh nelayan di sekitar Pantai Temkuna pada Rabu (30/8/2025) siang. Berdasarkan hasil pengukuran morfometrik, paus tersebut memiliki panjang tubuh 21,5 meter dan lingkar tubuh 9,6 meter.
Menurut Imam, timnya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten TTU dan Kepala Desa Humusu Wini terkait penguburan bangkai paus tersebut. Rencananya, penarikan bangkai ke pantai akan meminta bantuan kapal nelayan.
"Selanjutnya, bangkai paus akan dikubur di sekitar Pantai Temkuna dengan bantuan alat berat," pungkas Imam.
(iws/iws)