Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menindak kendaraan bermotor dan mobil yang masih ngeyel parkir di jalan protokol. Secara aturan, jalan protokol atau kawasan tertib lalu lintas (KTL) merupakan area bebas kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mataram, Zulkarwin, mengatakan akan menggembok bahkan menderek kendaraan mereka yang parkir di jalan protokol. Tindakan tegas ini dilakukan Dishub Mataram sebagai bentuk efek jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sebelum ditindak) kami persuasif dulu untuk mengingatkan sesuai SOP. Biasanya selama ini kalau sudah diimbau petugas, mereka akan mematuhi arahan petugas," tegas Zulkarwin saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (30/7/2025).
Dishub Mataram mengimbau para pengguna jalan, termasuk orang tua siswa, untuk turut berperan serta dalam mewujudkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran dengan mematuhi aturan dan rambu lalu lintas.
Pantauan detikBali di kawasan tertib lalu lintas, masih banyak warga Mataram yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar hingga area KTL. Padahal, rambu larangan parkir terpampang jelas dia area jalan protokol tersebut. Ada kendaraan roda dua, ada juga kendaraan roda empat. Bahkan, sejumlah warga kerap sembunyi-sembunyi saat parkir di area KTL agar tidak ketahuan petugas Dishub Mataram.
Muhamad Herman, salah satu orang tua murid, memilih memarkirkan kendaraannya di gang kecil di Jalan Pejanggik daripada harus berurusan dengan surat tilang dari Dishub Mataram.
"Saya sempat lihat ada orang tua murid yang sembunyi-bunyi saat parkir di jalan protokol ini. Kalau saya pilih nggak deh. Daripada kendaraan di rantai, gembok bahkan di derek, terus bayar tilang ratusan ribu, mending parkir di gang kecil dekat sekolah," tuturnya.
(hsa/hsa)