Viral, Emak-emak Ngamuk gegara Dilarang Parkir di Jalan Pejanggik Mataram

Viral, Emak-emak Ngamuk gegara Dilarang Parkir di Jalan Pejanggik Mataram

Nathea Citra - detikBali
Senin, 28 Jul 2025 18:34 WIB
Emak-emak adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan yang melarangnya memarkir mobil diΒ Jalan Pejanggik, Mataram. (Tangkapan layar video viral)
Emak-emak adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan yang melarangnya memarkir mobil diΒ Jalan Pejanggik, Mataram. (Tangkapan layar video viral)
Mataram -

Video seorang perempuan mengamuk lantaran mobilnya dilarang parkir di Jalan Pejanggik, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Emak-emak itu memarahi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram yang menegurnya.

Berdasarkan video berdurasi menit 28 detik yang beredar, seorang petugas Dishub terlihat mengarahkan perempuan itu agar tidak memarkir kendaraan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) tersebut. Bukannya mengindahkan imbauan itu, emak-emak tersebut justru mencak-mencak.

Perempuan itu beralasan memarkir di jalan dekat sekolah untuk memudahkan menjemput anaknya. "Masalahnya anak-anak ini nggak bawa HP (ke sekolah). Karena kita mau jemput anak sekolah," kata emak-emak dalam video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu petugas Dishub Mataram kemudian menjelaskan bahwa memarkir kendaraan di area itu melanggar peraturan. Ia mengingatkan ruas Jalan Pejanggik termasuk kawasan tertib lalu lintas dan sudah sering disosialisasikan.

ADVERTISEMENT

"Kami sosialisasi (larangan parkir) di sini bukan satu atau dua tahun. Kalau nanti ibu parkir di sini, (kami akan) menggembok (kendaraan). Sebelum itu, kami berikan arahan. Silakan menjemput, tapi jangan parkir di KTL. Rambu (larangan) padahal sudah jelas," tutur petugas Dishub Mataram itu.

Kepala Dinas Perhubungan Mataram, Zulkarwin, turut merespons video viral tersebut. Ia menegaskan ruas jalan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas sejak 2018.

"Rambu larangan parkir sudah banyak di sana," kata Zulkarwin saat dikonfirmasi detikBali, Senin (28/7/2025).

Menurut Zulkarwin, memarkir kendaraan di kawasan tersebut akan membuat arus lalu lintas di jalan protokol itu macet. Ia menyarankan para orang tua yang ingin menjemput anaknya untuk parkir di lokasi alternatif seperti di gang-gang kecil dekat sekolah.

"Kami sudah berikan alternatif di jalan-jalan kolektor, misalkan saja di Jalan Puring. Silakan parkir di situ. Nanti kalau anak-anak pulang sekolah, petugas kami akan membantu mereka untuk menyeberang," imbuhnya.

Dishub Mataram, dia berujar, melarang seluruh jenis kendaraan di kawasan tertib lalu lintas tersebut. Ia meminta warga untuk menaati aturan itu.

"Semuanya, motor, mobil, nggak boleh parkir. Silakan jemput anaknya, tapi nggak boleh parkir di sana. Kalau parkirnya berlama-lama, ini yang bakal jadi masalah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Parkir Liar di Stadion Jalak Harupat, Tarif Mobil Rp 100 Ribu"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads