"Selama ini kami dengar adanya keluhan dari masyarakat adanya pelayanan yang kurang bagus, pasien BPJS ditarik uang, keluhan terkait pasien BPJS tidak obat dan lain-lain," kata Haerul Warisin alias Iron, Selasa (15/6/2025).
Berdasarkan hasil sidak, Iron berujar, tidak ditemukan adanya masalah layanan bagi pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, Iron tak menampik adanya antrean pasien karena terbatasnya tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit itu.
"Mungkin saking banyaknya (pasien). Nanti akan kami tambah (nakes) yang melayani supaya ritme pelayanan kepada masyarakat semakin cepat," ujar Iron.
"Tidak ada kendala terkait BPJS dan lain-lain, clear semuanya. Tapi ini masih di sini, nanti saya lihat juga di tempat lain," pungkasnya.
Kepala Cabang BPJS Selong, Elly Widiani, menegaskan tidak ada perbedaan layanan antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan. Meski begitu, ia menilai ada beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk meningkatkan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kami melihat masih ada yang perlu diperbaiki, terutama terkait janji layanan kepada peserta JKN. Seperti pelayanan yang ramah, tidak ada diskriminasi, itu selalu kami cek di lapangan," ujar Elly.
Elly menjelaskan banyaknya akun peserta BPJS Kesehatan tidak aktif disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari tunggakan pembayaran, peserta meninggal dunia, dan verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi JKN PBI.
"Kalau yang JKN PBI tanggungan pemerintah itu memang sedang ada verifikasi data dari Kemensos. Namun, bagi masyarakat yang nonaktif dan benar-benar kategori tidak mampu, bisa ke Dinas Sosial karena wewenangnya di sana," terang Elly.
Direktur RSUD dr Soedjono Selong, Hasbi Santoso, mengeklaim layanan di rumah sakit tersebut tidak membeda-bedakan latar belakang pasien. Ia berjanji akan tetap melayani pasien sesuai prosedur, termasuk bagi pasien yang kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan.
"Masyarakat terkadang tidak mengetahui BPJS-nya nonaktif. Itu tetap kami layani, tetapi melalui perosedur. Biasanya kami arahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP)," ucap Hasbi.
(iws/iws)