Pria Lombok Barat Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Parkir Minimarket

Pria Lombok Barat Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Parkir Minimarket

M Zahiruddin - detikBali
Rabu, 25 Jun 2025 21:34 WIB
Polisi menangkap pria berinisial S saat melakukan transaksi sabu-sabu di parkiran salah satu minimarket di Lombok Barat. (Dok. Humas Polres Lombok Barat)
Polisi menangkap pria berinisial S saat melakukan transaksi sabu-sabu di parkiran salah satu minimarket di Lombok Barat. (Dok. Humas Polres Lombok Barat)
Lombok Barat -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat menangkap pria berinisial S terkait peredaran narkoba. Pria berusia 46 tahun itu tertangkap basah sedang melakukan transaksi sabu-sabu di parkiran salah satu minimarket di Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga. Menurutnya, warga resah karena area parkir minimarket tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Diana, Rabu (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melacak ciri-ciri terduga pelaku hingga akhirnya menangkap pria yang beralamat di Dusun Jelateng Sedenggang, Desa Sekotong Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

"Tersangka S ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau mengantar pesanan narkotika jenis sabu kepada pembeli," imbuh Diana.

Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H asal Sekotong Timur, Kecamatan Lembar. S menyebut satu klip sabu yang dibeli seharga Rp 700 ribu hendak dijual kembali dengan harga Rp 750 ribu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa klip plastik berisi kristal bening seberat 0,455 gram yang diduga sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp 500 ribu.

Saat ini, S dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Barat. S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.




(iws/iws)

Hide Ads