Polemik Lahan Tanjung Aan ITDC dengan Warga, Bupati: Perlu Duduk Bareng

Lombok Tengah

Polemik Lahan Tanjung Aan ITDC dengan Warga, Bupati: Perlu Duduk Bareng

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 25 Jun 2025 13:18 WIB
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat ditemui awak media di Praya. Foto: (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat ditemui awak media di Praya. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Pathul Bahri, menyarankan Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) dan warga pemilik lapak warung di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, duduk bareng. Hal itu dinilai penting dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan.

"Nanti mungkin kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini," kata Pathul kepada detikBali, Rabu (25/6/2026).

Pathul menyadari setiap adanya wacana pembangunan yang digagas pemerintah pasti akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia melihat duduk bareng akan menjadi solusi untuk persoalan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasti ada masalah, pasti ada yang harus dipikirkan dengan arif dan bijaksana. Itu pasti ada. Kita harus duduk bareng dengan warga dan ITDC supaya ini bisa aman," ujar Pathul.

Diketahui, ITDC selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika berencana membangun hotel bintang lima dan beach club di Pantai Tanjung Aan yang juga menjadi bagian dari lahan yang dikelola.

Sejauh ini PT ITDC sudah membangun komitmen dengan dua investor untuk mengembangkan kawasan Pantai Tanjung Aan. Salah satunya adalah PT Kleo Mandalika Resort yang akan membangun hotel bintang lima dengan total investasi direncanakan mencapai Rp 2 triliun.

Sebelumnya, warga di sekitar Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menolak rencana penggusuran lapak-lapak warung yang disebut bakal dilakukan ITDC. Warga menilai penggusuran akan berdampak buruk pada kehidupan mereka.

Salah satu pemilik warung, Kartini, menyebut penggusuran yang pernah dilakukan di Pantai Kuta Mandalika menjadi pelajaran pahit. Ia menyatakan, kehidupan masyarakat di kawasan itu lumpuh total setelah digusur.

"Apa yang terjadi, kehidupan masyarakat Lombok (di Pantai Kuta Mandalika) itu lumpuh total," ujar Kartini kepada para jurnalis di Pantai Tanjung Aan, Jumat (20/6/2025).

Kartini khawatir kejadian serupa akan menimpa warga di Tanjung Aan. Ia mendesak ITDC untuk lebih fokus pada peningkatan ekonomi lokal, penyediaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

"Tetapi, apa yang terjadi sekarang di Kuta Mandalika saat ini. Wisatawan mancanegara itu tidak ada yang suka datang ke sana. Ini kan berdampak buruk bagi pariwisata kita," imbuhnya.

Sementara itu, General Manager (GM) The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho, membantah tudingan warga. Ia mengatakan tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 hektare (ha) merupakan aset kekayaan negara. Tanah itu dipisahkan dan diserahkan Pemerintah Indonesia kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2008, termasuk di Tanjung Aan.

"Kegiatan yang saat ini dilakukan pada area Tanjung Aan adalah kegiatan pengosongan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC," terang Wahyu.

Wahyu menuturkan tanah di Tanjung Ann secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83. HPL itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.

Kepemilikan ITDC terhadap lahan itu tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata. Pengosongan lahan di Tanjung Ann dilakukan untuk penataan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerja sama dengan ITDC.

Wahyu berdalih, pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan. Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika. Menurutnya, pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan," terang Wahyu.




(hsa/hsa)

Hide Ads