Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menelusuri sisa-sisa masalah terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, negara ingin memastikan masyarakat setempat yang terdampak pembangunan mendapatkan keadilan.
"Solusi yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, harus dicari jalan keluar oleh pemerintah daerah. Solusi yang harus dicari oleh ITDC, harus dicari jalan keluar oleh ITDC. Solusi yang harus dilakukan oleh Kementerian BUMN, harus dilakukan oleh BUMN," kata Pigai seusai menggelar dialog dengan masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat (20/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Pigai menyerap aspirasi dari masyarakat Kuta, Lombok. Kementerian HAM, dia berujar, ingin memastikan tak ada masyarakat yang dikorbankan terkait pembangunan KEK Mandalika. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga agar dicarikan jalan keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian HAM dengan tugas dan kewenangan yang diberikan Presiden akan menyampaikan kepada pihak-pihak tersebut untuk menindaklanjuti," imbuhnya.
Pigai mengakui tak semua program maupun kebijakan pemerintah berjalan mulus. Ia pun tak menampik bahwa keputusan-keputusan pemerintah kerap meninggalkan persoalan. Di sisi lain, Pigai mengaku tak melihat adanya masyarakat setempat yang menolak adanya pembangunan KEK Mandalika.
Ia mengeklaim Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Ia lantas menyinggung sejumlah kebijakan pemerintah yang akhirnya dikoreksi setelah menjadi kontroversi di masyarakat.
"Seperti kenaikan pajak dari 11 ke 12 persen, gas LPG, penerimaan PPPK, Raja Ampat, dan kelima Presiden mengoreksi empat pulau di Aceh-Sumut. Artinya, Presiden mendengar suara rakyat," sebutnya.
Sebelumnya, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR meninjau tempat tinggal warga terdampak pembangunan KEK Mandalika di Kampung Nelayan, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, 5 Mei lalu. Rombongan BAM mendengar langsung keluhan serta persoalan yang dihadapi masyarakat.
Setelah itu, rombongan BAM melanjutkan lawatan ke Kantor ITDC untuk melakukan pertemuan bersama Pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah, serta perwakilan masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, BAM menemukan tiga masalah utama yang dialami warga terdampak proyek KEK Mandalika.
Persoalan pertama, berkaitan dengan pembebasan lahan yang belum tuntas dan masih memunculkan protes dari warga. Kedua, lokasi relokasi warga yang dinilai terlalu jauh dari pantai, sehingga menyulitkan kehidupan para nelayan. Ketiga, rendahnya serapan tenaga kerja lokal.
Sebagai informasi, KEK Mandalika merupakan kawasan pariwisata terpadu di Lombok. KEK ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi dan pariwisata. KEK Mandalika memiliki luas 1.035 hektare dan mencakup berbagai fasilitas, termasuk Sirkuit Mandalika.
Kawasan ini dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata serta mendongkrak ekonomi lokal. Kawasan ini mencakup sejumlah desa penyangga, seperti, Desa Kuta, Rembitan, Sengkol, Prabu, Sukadana, Mertak, Pengembur, Tumpak.
(iws/iws)