Pemkot Mataram Amankan 70 Jukir Malas Bayar Retribusi Selama Mei 2025

Pemkot Mataram Amankan 70 Jukir Malas Bayar Retribusi Selama Mei 2025

Sui Suadnyana, Nathea Citra - detikBali
Jumat, 13 Jun 2025 16:07 WIB
Dishub Mataram menertibkan ratusan jukir yang enggan menyetor retribusi, Rabu (21/5/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Dishub Mataram menertibkan ratusan jukir yang enggan menyetor retribusi, Rabu (21/5/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menertibkan lebih dari 70 juru parkir yang tidak menyetorkan retribusi sejak beberapa tahun terakhir. Puluhan jukir itu diamankan selama Mei 2025.

"Dari yang awalnya target kami 100 jukir, tetapi dari hasil di lapangan kami amankan lebih dari 70 jukir," kata Kepala TU UPTD Perparkiran Dishub Mataram, Nanok Subiyanto, saat dihubungi di Mataram, Jumat (13/5/2025).

Nanok menjelaskan, puluhan yang diamankan selama Mei 2025 merupakan para jukir yang tidak kooperatif. Pemkot Mataram menempelkan stiker dilarang mengambil pungutan parkir di lokasi untuk sementara sembari menunggu jukir-jukir itu membayar kekurangan setorannya dengan mencicil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan jumlah tunggakan, lebih dari 70 jukir ini memiliki utang setoran yang cukup beragam, yakni antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. "Kalau kami rata-ratakan Rp 20 juta (dikali 70 jukir) jumlah retribusi (yang di tunggak) ada di kisaran kurang lebih (Rp 1 miliar lebih)," tutur Nanok.

Seusai diamankan, Nanok menjelaskan, Dishub Mataram memberikan kelonggaran pembayaran pada lebih dari 70 jukir untuk membayar retribusi secara dicicil.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami identifikasi dan kami beri pembinaan, kami beri mereka waktu sampai Desember nanti untuk mencicil utang setoran (yang nilai lebih dari Rp 1 miliar). Untuk sementara ini, Kecamatan Ampenan masih menjadi wilayah dengan jukir paling banyak (menunggak setoran retribusi)," terang Nanok.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads