70 Jabatan Kepala Sekolah di Lombok Barat Kosong

70 Jabatan Kepala Sekolah di Lombok Barat Kosong

M Zahiruddin - detikBali
Senin, 02 Jun 2025 23:41 WIB
Hendrayadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. (Dok. M. Zahiruddin)
Foto: Hendrayadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. (M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Sebanyak 70 sekolah mulai tingkat SD hingga SMP di Lombok Barat tak memiliki kepala sekolah (kepsek). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat, Hendrayadi, belum bisa memastikan jabatan kepsek yang kosong itu bisa segera terisi.

"Dalam waktu dekat saya akan mencoba mencari solusi terhadap 70 masalah kepala sekolah ini. Mudah-mudahan dua bulan ke depan bisa, mumpung tahun ajaran baru," ujar Hendrayadi, Senin (2/6/2025).

Hendrayadi menegaskan Dikbud segera melakukan seleksi jabatan kepsek. Dalam seleksi tersebut akan dimasukkan tes psikologi kepemimpinan untuk menyaring kepsek yang kompeten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tes psikologi kepala sekolah ini, ada pemahaman mengenai psikologi kepemimpinan tidak. Jangan sampai ada kepala sekolah yang mem-bully gurunya, kepala sekolah yang mem-bully muridnya," jelasnya.

Hendrayadi juga berharap seleksi kepsek benar-benar sesuai standar kompetensi, bukan karena kepentingan politik.

ADVERTISEMENT

"Harapan saya, teman-teman yang akan menjadi kepala sekolah ini sesuai dengan kompetensi, tidak hanya numpang karena politik. Sehingga tata sekolah itu baik dari semua jenjang tidak menimbulkan masalah," tegas Hendrayadi.

Lebih lanjut, Hendrayadi menjelaskan 70 jabatan kepsek yang kosong ini untuk sementara waktu diisi oleh para guru yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepsek.

"Dari 70 yang kosong semua sudah di-plt kan," ungkapnya.

Hendrayadi juga menjamin plt kepsek sudah memenuhi standar kompetensi. "Regulasi terakhir tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah berdasarkan permen Dikdasmen, itu harus memenuhi seleksi nasional. Dia Seleksi, didata, kemudian direkomendasikan oleh Dinas, kemudian nanti yang lulus nanti seleksi Diklat. Kalau lulus Diklat baru bisa ditugaskan menjadi kepala sekolah," papar Hendrayadi.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads