Pemkab Lombok Timur Berkomitmen Masukkan Usulan Forum Anak ke RPJMD 2025-2029

Pemkab Lombok Timur Berkomitmen Masukkan Usulan Forum Anak ke RPJMD 2025-2029

Sanusi Ardy W - detikBali
Selasa, 29 Apr 2025 22:03 WIB
Sekda dan jajaran menerima dokumen usulan yang diserahkan oleh Forum Anak Lombok Timur  di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Selasa (29/04/2025). ( Sanusi Ardi W/DetikBali)
Foto: Sekda dan jajaran menerima dokumen usulan yang diserahkan oleh Forum Anak Lombok Timur di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Selasa (29/04/2025). ( Sanusi Ardi W/DetikBali)
Lombok Timur -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berkomitmen memasukkan usulan Forum Anak ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Usulan itu di antaranya terkait perlindungan anak dan sekolah ramah anak.

"Hari ini kami banyak menerima dan mendengarkan usulan dari Forum Anak di Lombok Timur, terkait fenomena sosial yang terjadi akhir-akhir ini hampir di semua kabupaten, bukan hanya di Lombok Timur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Muhammad Juaini Taufik di kantor bupati, Selasa (29/4/2025).

Sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Juaini mengeklaim setidaknya di Kabupaten Lombok Timur sudah memenuhi empat hak untuk anak. Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak partisipatif

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak hidup bentuknya salah satunya dengan memberikan pelayanan fasilitas kesehatan yang memadai, melibatkan anak ketika rapat pembangunan daerah, memberikan perlindungan melalui Unit PPA," beber Juaini.

Selain itu, juga ada pojok bermain pada ruang pelayanan publik di Lombok Timur. Salah satunya di RSUD Selong. Juaini menyatakan usulan dari Forum Anak akan dimasukan ke RPJMD 2025-2029 sebagai bentuk pengawasan dan mendorong partisipasi anak dalam membangun daerah.

ADVERTISEMENT

Dalam audiensi Forum Anak tersebut, ada delapan poin yang diusulkan, di antaranya:

1. Aparat Penegak Hukum menerapkan sanksi yang tegas terhadap siapapun pelaku bullying, kekerasan seksual anak, penyalahgunaan narkotika, dan minuman keras.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengeluarkan surat edaran untuk penganggaran pelatihan peningkatan skill untuk anak dan remaja
3. DPMD mengarahkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat serta aparat polisi/aparat penegak hukum untuk meningkatkan peraturan desa dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak
4. Kami ingin Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang eksploitasi anak.
5. Kami ingin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memenuhi hak dasar anak di sekolah dengan salah satunya memberikan edukasi kesehatan reproduksi.
6. Kami ingin Dinas Sosial memberikan rehabilitasi terhadap anak yang melakukan kenakalan remaja.
7. Kami ingin Dinas Sosial lebih mempertimbangkan calon penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) agar tepat sasaran.
8. Kami ingin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fasilitas kepada siswa yang kurang mampu seperti buku LKS gratis dan seragam.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads