Puluhan pelajar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Musababnya, mereka kedapatan nongkrong di warung saat puasa. Mereka terjaring razia petugas saat asyik makan di warung makan terbuka di sejumlah titik di Mataram.
"Ada yang terjaring (makan di warung) yang ada di sebelah RSUD Kota Mataram, Karang Tapen, Gebang, belakang STM (SMKN 3 Mataram). Sementara (warung) yang ada di samping gereja (di Jalan Perisaian, Pejanggik) agak berkurang (aktivitas makan di warungnya)," kata Kasatpol PP Mataram, Irwan Rahadi, di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan data Satpol PP Mataram, terdapat sebanyak delapan warung makan kecil yang kedapatan menjual makanan secara terbuka. "Kami tutup paksa saat beraktivitas, ada yang kami pantau (buka lagi). Kalau dia masih ngeyel, kami angkut, sama yang jualan (pedagangnya juga) kami angkut," jelas Irwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengatakan penindakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/1121/SETDA/II/2025 Tahun 2025. SE tersebut melarang para pemilik rumah makan, warung, restoran, dan lesehan untuk membuka usahanya mulai pukul 16.00 Wita hingga 04.30 Wita.
"(Kami temukan banyak) anak SMP sampai SMA. Jumlahnya ada puluhan. (Mereka terjaring) saat menjelang makan siang. Ini kaitannya sama melanggar edaran," jelas Irwan.
Tidak hanya rumah makan, warung, hingga restoran yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut, tempat hiburan malam juga diminta untuk tidak beroperasi alias tutup total selama sebulan penuh saat Ramadan.
Pemkot Mataram juga melarang warga untuk menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api atau bahan sejenis. Para remaja dilarang melakukan balapan liar, baik itu motor, mobil, cidomo kuda ataupun lari serta melakukan kegiatan berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadan.
(iws/iws)