Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan larangan ini berlaku bagi ASN yang berasal dari luar NTB. Namun, ASN yang masih berada di dalam wilayah NTB, seperti Pulau Lombok dan Sumbawa, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk perjalanan mudik.
"Ini berlaku dan sudah kami atur. Dilarang dibawa ke luar NTB. Kalau ke Lombok Timur atau ke Sumbawa masih boleh pakai randis," ujarnya, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gita, larangan ini sudah diterapkan sejak tahun sebelumnya. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan ASN yang membawa kendaraan dinas ke luar NTB saat mudik Lebaran 2024 lalu.
"Kalau ada temuan pakai randis, laporkan ke pemda. Intinya, kalau masih dalam Provinsi NTB masih boleh," katanya.
Gita juga mengingatkan potensi modus baru yang dilakukan ASN untuk menghindari larangan ini, seperti mengganti pelat nomor kendaraan dinas agar tidak terdeteksi.
"Modus ini belum kami temukan. Kalau ada teman-teman yang temukan, laporkan ke kami, nanti kami beri sanksi," tegasnya.
(dpw/dpw)