41 Honorer Pemprov NTB Dirumahkan, Ada Kedapatan Pakai Ijazah Palsu

41 Honorer Pemprov NTB Dirumahkan, Ada Kedapatan Pakai Ijazah Palsu

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 19:21 WIB
Plt Kepala BKD NTB, Yusron Hadi, ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/3/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Plt Kepala BKD NTB, Yusron Hadi, ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (18/3/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Sebanyak 527 tenaga honorer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) bermasalah. 41 di antaranya bakal dirumahkan oleh Pemprov NTB.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, mengatakan jumlah tenaga honorer Pemprov NTB yang bermasalah semula sebanyak 1.640 orang. Namun, setelah proses verifikasi lebih dalam, tersisa 527 orang.

Dari ratusan tenaga honorer bermasalah ini, sebanyak 41 orang tidak bisa diselamatkan. Walhasil, kontrak mereka sebagai honorer Pemprov NTB tidak diperpanjang.

"Mereka sudah tidak boleh diterbitkan surat penunjukan kembali sebagai non-ASN oleh kepala OPD-nya. Ada satu orang kami temukan pakai ijazah palsu," kata Yusron, Selasa (18/3/2025).

Yusron menjelaskan Pemprov tidak memperpanjang kontrak puluhan honorer ini karena memiliki masalah yang kompleks. Misalnya, sudah memasuki usia pensiun, tidak memiliki ijazah, hingga masa kerja kurang dari dua tahun.

"Yang ini sudah tidak bisa kami selamatkan, tetapi kalau OPD membutuhkan mereka, bisa saja mereka dipekerjakan lagi," ujar Yusron.

Kemudian, dari total 527 honorer yang bermasalah, sebanyak 47 honorer tengah diupayakan dibiayai melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kemudian, 183 tenaga dasar harus outsourcing.

"Ada pramusaji, sopir, tenaga pengamanan, dan tenaga kebersihan. Sisanya, 256 tenaga teknis dan administrasi masih menunggu kebijakan pusat. Sembari menunggu, sementara mereka masih bekerja, anggarannya sudah ada," ungkap Yusron.

Sementara itu, honorer yang lulus CPNS dan PPPK 2024 yang belum keluar SK-nya dapat diterbitkan sebagai honorer hingga batas waktu penataan non-ASN berakhir Juli 2025.

"Yang sudah dinyatakan lulus CPNS maupun PPPK masih bisa kami terbitkan SK penunjukan kembali sebagai tenaga honorer. Ini masih menunggu arahan pusat," beber Yusron.

Sebagai informasi, tenaga honorer Pemprov NTB yang lulus CPNS 2024 sebanyak 111 orang. Kemudian, yang lulus PPPK tahap 1 sebanyak 297 orang dan tahap II masih menunggu proses seleksi.


(iws/iws)

Hide Ads