Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal menggelontorkan Rp 9,7 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar THR bagi 5.580 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Mataram.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Muhammad Ramayoga memastikan pembayaran THR bagi ASN dan PPPK lingkup Kota Mataram paling telat dibayarkan sebelum Lebaran. "Insyaallah sebelum Lebaran lah (THR sudah dibayarkan ke ASN dan PPPK)," ujar dia kepada detikBali di Mataram, Kamis (13/3/2025).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok pegawai pemerintahan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 itu, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 wajib dibayarkan dua pekan sebelum sebelum Idul Fitri atau mulai pada Senin (17/3/2025). Sedangkan, gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.
"Kami sudah alokasikan untuk membayarkan gaji ke-13 dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Februari," imbuh Ramayoga.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono menyebutkan sekitar 5.580 ASN di Mataram siap menerima THR Hari Raya Idul Fitri 2025. Adapun, besaran THR yang diterima sebesar satu kali gaji pokok.
"Tinggal (tunggu) ada perintah pembayaran (Kemenkeu) kami bayarkan. Kami tunggu surat resminya," kata Yoyok.
Berdasarkan catatan BKPSDM Kota Mataram, ada 5.580 pegawai ASN yang akan mendapatkan THR Lebaran tahun ini. Rinciannya terdiri dari 1.249 PPPK dan 4.331 PNS.
Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"
(iws/iws)