Balai Karantina NTT Musnahkan 887 Kg Sosis-Apel dari Timor Leste

Balai Karantina NTT Musnahkan 887 Kg Sosis-Apel dari Timor Leste

Simon Selly - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 18:44 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan 887 kilogram (kg) komoditas dari Timor Leste. (Foto: Dok. Humas Karantina RI)
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan 887 kilogram (kg) komoditas dari Timor Leste. (Foto: Dok. Humas Karantina RI)
Kupang -

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan 887 kilogram (kg) komoditas dari Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain. Berbagai komoditas tersebut dinilai menjadi media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, maupun tumbuhan.

"Terdiri dari 372 kg sosis ayam, 495 kg beras, serta 20 kg komoditas lainnya berupa buah apel, ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan yang berasal dari Timor Leste," ungkap Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manahor Panggabean, melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Rabu (5/3/2025).

Menurut Sahet, segala komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melengkapi dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal. Hal itu sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang diimpor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita," imbuh Sahet.

Sahet menjelaskan berbagai komoditas yang dimusnahkan tersebut sudah diperiksa oleh petugas Balai Karantina. Selain berisiko mengancam kelestarian SDA, dia berujar, berbagai komoditas tersebut juga bisa berdampak bagi perekonomian di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar," ujar Sahat.

Karantina NTT, dia berujar, sudah melakukan empat kali pemusnahan komoditas ilegal sepanjang 2024. Sahet mengimbau masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap mematuhi aturan, termasuk melengkapi izin ketika membawa barang-barang komoditas dari Timor Leste ke NTT.




(iws/iws)

Hide Ads